
DRNLogbook entry· 18 min read
Panduan Lengkap Regulasi dan Aturan Drone di Indonesia
Pelajari aturan drone di Indonesia, syarat sertifikasi remote pilot RPC, pendaftaran wahana di Sidopi Go, dan tata cara mengurus izin terbang resmi.
18 min read
Departures

DRNLogbook entry· 18 min read
Pelajari aturan drone di Indonesia, syarat sertifikasi remote pilot RPC, pendaftaran wahana di Sidopi Go, dan tata cara mengurus izin terbang resmi.
Pilot perlu memahami regulasi ruang udara sebelum menerbangkan pesawat tanpa awak. Kepatuhan hukum menjaga keselamatan masyarakat sekitar serta melindungi operator dari jerat sanksi pidana dan denda materi.
Ruang udara Indonesia memiliki lalu lintas penerbangan komersial yang padat. Jalur transportasi udara melintasi ribuan pulau bersama kawasan pertahanan strategis. Pemerintah menetapkan regulasi ketat demi menjaga keselamatan aviasi nasional.
Panduan ini membedah landasan hukum penerbangan wahana tanpa awak, pembagian wewenang lembaga pengawas, alur perizinan di Sidopi Go, serta batasan teknis di lapangan.
Penerbitan izin drone melibatkan koordinasi lintas instansi negara. Setiap lembaga memegang yurisdiksi teknis yang berbeda.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 menjadi payung hukum pertahanan udara kedaulatan negara.
Kedaulatan wilayah udara berada penuh di tangan Republik Indonesia. Personel TNI memegang mandat menindak wahana udara ilegal yang melanggar batas teritorial. Aparat militer berhak melumpuhkan sinyal kontrol hingga menjatuhkan unit yang menyusup ke kawasan vital negara.
Kementerian Perhubungan menjaga keselamatan operasi aviasi sipil lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Permenhub No. 37 Tahun 2020 mengatur tata cara operasional wahana udara tanpa awak. Aturan ini memuat ketentuan pengajuan persetujuan terbang, kewajiban perlindungan asuransi, serta penilaian risiko operasi.
Permenhub No. 63 Tahun 2021 atau CASR Part 107 mengatur teknis drone kecil berbobot maksimal 25 kg. Regulasi ini mencakup lisensi kompetensi pilot, nomor registrasi wahana, dan limit navigasi harian.
Kementerian Pertahanan mengawasi operasi wahana udara yang merekam permukaan bumi. Permenhan No. 20 Tahun 2020 mewajibkan kepemilikan Security Clearance sebelum pengambilan foto udara atau pemetaan topografi. Instansi militer menempatkan Security Officer untuk mendampingi kru di lapangan demi menjaga kerahasiaan aset geospasial pertahanan.
AirNav Indonesia menerbitkan asesmen risiko ruang udara lewat dokumen Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA). Tim teknis navigasi mengevaluasi potensi konflik lintasan drone dengan pesawat berawak.
Badan Informasi Geospasial merilis standar ketelitian data foto udara lewat Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020. Standar ini memandu legalitas hasil ukur untuk keperluan pekerjaan teknis pemerintah maupun swasta.
Regulasi penerbangan tanpa awak menerapkan prinsip berjenjang. Kompleksitas dokumen mengikuti tingkat risiko lingkungan dan tujuan terbang.
Kategori risiko rendah mencakup penerbangan rekreasi di ruang terbuka dengan ketinggian maksimal 120 meter. Pilot cukup mematuhi batasan visual standar CASR Part 107 tanpa kewajiban izin jalur.
Operator komersial wajib mendaftarkan identitas personel dan kepemilikan aset unit melalui portal Sidopi Go Ditjen Perhubungan Udara.
Lisensi resmi pilot drone komersial berwujud Remote Pilot Certificate. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan kompetensi terbang dan pemahaman ruang udara.
Langkah 1. Pembuatan Akun Personel. Registrasi akun perorangan atau badan hukum di situs Sidopi Go Kemenhub.
Langkah 2. Penyusunan Berkas. Siapkan salinan KTP, formulir DGCA 107-01, pasfoto resmi latar merah, surat keterangan sehat dokter, dan sertifikat kelulusan pelatihan dari lembaga resmi semacam FASI.
Langkah 3. Verifikasi Digital. Unggah berkas ke dalam sistem. Pemeriksa dari DKPPU memverifikasi data sebelum menerbitkan sertifikat digital berbarcode.
Semua drone berbobot 250 gram hingga 25 kilogram wajib memiliki nomor registrasi resmi saat beroperasi untuk kepentingan usaha.
Langkah 1. Masuk ke Akun Terdaftar. Buka portal Sidopi Go menggunakan identitas yang sudah aktif.
Langkah 2. Pengisian Lembar Identitas Unit. Buka formulir DGCA 107-02. Masukkan nomor seri bodi, lampirkan bukti kepemilikan faktur toko, dan foto unit tampak samping secara terang.
Langkah 3. Penempelan Tanda Registrasi. Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Sertifikat Pendaftaran SUAS dengan masa aktif tiga tahun. Tempelkan deretan kode registrasi unik tersebut pada badan pesawat.
Simpan salinan pindaian dokumen dalam format PDF beresolusi tinggi sebelum mengakses sistem perizinan.
Pengajuan izin terbang jalur resmi menuntut penyusunan dokumen keselamatan secara berurutan antarinstansi.
Langkah pertama menuntut kelengkapan dua berkas wajib.
Operator menyediakan polis asuransi kerugian pihak ketiga (third-party liability). Polis menanggung biaya ganti rugi fisik atau aset warga sekitar jika pesawat mengalami tabrakan fatal di darat.
Operator mengirim rencana jalur terbang ke kantor AirNav Indonesia setempat. Tim spesialis navigasi mengkaji jarak lokasi terhadap Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara terdekat, lalu menerbitkan surat rekomendasi HIRA.
Pekerjaan survei topografi dan inspeksi pemetaan memerlukan izin pertahanan ganda.
Ajukan permohonan Security Clearance ke Ditjen Strategi Pertahanan Kemhan. Lampirkan profil perusahaan, peta poligon koordinat area terbang, daftar spesifikasi kamera udara, serta identitas tim lapangan. Kemhan menugaskan Security Officer militer untuk mengawasi langsung proses perekaman gambar.
Lanjutkan permohonan Flight Security Clearance ke Dinas Pengamanan dan Persandian TNI AU (Dispamsanau) dengan melampirkan lembar rekomendasi HIRA dan persetujuan Kemhan.
Setelah seluruh surat pertahanan dan navigasi rampung, isi permohonan persetujuan terbang di aplikasi Sidopi Go.
Masukkan titik koordinat lepas landas, ketinggian operasional, batas waktu kegiatan, dan mode jelajah. Lampirkan standar operasional prosedur penanganan kondisi darurat serta salinan polis asuransi aktif.
Proses koordinasi lintas lembaga ini membutuhkan tempo persiapan tiga hingga enam pekan sebelum waktu misi di lapangan.
Penerbangan aman menuntut pemahaman klasifikasi wilayah udara dan disiplin batas performa wahana.
Controlled Airspace merupakan ruang udara dengan pantauan pemandu lalu lintas udara secara terus-menerus. Operasi drone di wilayah bandara ini memerlukan koordinasi langsung dengan petugas pengatur lalu lintas udara ATC.
Uncontrolled Airspace memberi keleluasaan terbang bagi wahana berdaya jangkau rendah di bawah batas 120 meter permukaan tanah.
Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) menutup akses penerbangan sipil secara permanen. Area mencakup kompleks istana kepresidenan, objek instalasi tenaga nuklir, dan gudang persenjataan utama.
Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) mengitari kompleks pangkalan militer dan daerah latihan tempur. Penerbangan memerlukan persetujuan khusus komando militer setempat.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mengamankan koridor lintasan pendaratan serta lepas landas pesawat komersial. Kawasan ini memiliki radius pengawasan ketat.
Metode Visual Line of Sight (VLOS) mewajibkan penerbang melihat posisi fisik drone secara langsung tanpa bantuan lensa teropong. Pembagian tugas pengamatan visual dijelaskan dalam artikel kru dalam pengoperasian drone.
Metode Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) mengendalikan wahana di luar jarak pandang mata telanjang. Pengoperasian BVLOS menuntut sensor Detect and Avoid (DAA) bersertifikat, tautan data telemetri cadangan, serta dispensasi khusus Kementerian Perhubungan.
Aturan penerbangan standar menetapkan limitasi performa sebagai berikut.
Ketinggian terbang tertinggi berada pada 120 meter atau 400 kaki di atas permukaan tanah.
Kecepatan laju horizontal maksimal dipatok 87 knot atau setara 161 kilometer per jam.
Jarak pandang cuaca mendatar minimal sejauh 4,8 kilometer.
Jarak aman dari batas dasar awan minimal 150 meter ke arah vertikal dan 600 meter ke arah horizontal.
Aturan melarang manuver tepat di atas kerumunan manusia di ruang terbuka. Kegiatan malam hari tanpa lampu navigasi anti-tabrakan dilarang keras. Pilot dilarang mengendalikan unit dari dalam kendaraan yang melaju. Pengangkutan bahan kimia mudah meledak dilarang tanpa izin otoritas aviasi.
Aparat penegak hukum mengawasi ruang udara menggunakan perangkat pelacak frekuensi portabel.
Inspektur Penerbangan Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan personel TNI AU dan kepolisian bandara. Pelanggaran batas wilayah pertahanan ditangani oleh satuan komando pertahanan udara nasional.
Pelanggaran hukum mencakup penerbangan liar di dalam KKOP bandara komersial, perekaman citra instalasi militer tanpa Security Clearance, manipulasi ketinggian di atas batas izin, serta pengoperasian unit komersial tanpa lisensi pilot RPC.
Permenhub No. 27 Tahun 2021 memuat tahapan sanksi bertingkat. Pelanggaran awal dikenai surat peringatan dinas. Pembekuan lisensi menyusul jika pelanggaran berulang. Pelanggaran berat berujung pencabutan sertifikat permanen beserta penetapan denda administratif paling tinggi Rp 1.000.000.000.
PP No. 4 Tahun 2018 memberikan mandat tindakan berjenjang bagi aparat TNI AU.
Penegak hukum menyalakan perangkat jamming untuk memutuskan frekuensi komunikasi kendali jarak jauh. Langkah berikutnya melibatkan pencegatan posisi fisik lewat pesawat patroli bersenjata. Petugas memaksa wahana mendarat darurat di landasan militer terdekat. Wahana asing tanpa koordinasi di atas objek vital dapat ditembak jatuh secara langsung.
Operasi pengamanan perhelatan PON XX Papua membuktikan kesiagaan sistem pertahanan udara. Paspampres melumpuhkan belasan unit liar yang menyusup ke radius terlarang upacara pembukaan stadion.
Perkembangan teknologi mendorong adaptasi berkelanjutan pada kerangka hukum penerbangan nasional.
Metode Specific Operation Risk Assessment (SORA) mulai diadopsi guna mengukur risiko operasional jarak jauh. Industri inspeksi jaringan kabel listrik dan jalur pipa minyak menuntut pengesahan koridor terbang BVLOS permanen.
Permenhub No. 34 Tahun 2021 membuka ruang uji kelayakan tipe bagi pesawat berbobot besar. Regulasi baru mulai merumuskan standardisasi vertiport perkotaan, ambang kebisingan baling-baling, dan jalur distribusi logistik barang.
Kementerian Perhubungan merancang integrasi modul siaran Remote ID pada setiap unit penerbangan. Teknologi pemancar data ini terhubung langsung ke sistem Unmanned Traffic Management (UTM) untuk memantau kepadatan ruang udara kota secara waktu nyata.
Perkembangan sistem navigasi berbasis kecerdasan buatan menuntut pembaruan standar kelaikan udara. Penegak hukum menyiapkan landasan hukum tanggung jawab operasional pada kecelakaan yang melibatkan algoritma penerbangan otomatis.
Kepatuhan terhadap regulasi ruang udara mencerminkan etika kerja penerbang profesional. Sikap taat aturan melindungi keselamatan warga sekitar dan memajukan ekosistem pemanfaatan teknologi aviasi Indonesia.
Praktikkan prinsip airmanship pada setiap penerbangan. Persiapkan berkas legalitas operasional sejak masa perencanaan proyek agar misi pekerjaan berlangsung tertib dan selamat.
Penerbangan rekreasi di bawah 120 meter di luar kawasan bandara dan zona terlarang tidak membutuhkan izin terbang Kemenhub. Kegiatan komersial tetap mewajibkan registrasi wahana dan sertifikat kompetensi pilot.
Pengurusan berkas komersial standar memakan waktu dua hingga empat pekan. Misi pemetaan dengan prasyarat Security Clearance Kemhan membutuhkan masa tunggu hingga delapan pekan.
Pendaftaran berlangsung di aplikasi web Sidopi Go milik Kemenhub. Calon pemohon wajib melampirkan bukti kelulusan pelatihan resmi sebelum mengakses sistem.
Pendaftaran aset di Sidopi Go bebas tarif retribusi resmi. Biaya operasional timbul dari kepesertaan kelas pelatihan pilot dan premi pembelian polis asuransi pihak ketiga.
Pelanggar terancam sanksi denda administratif hingga satu miliar rupiah, penyitaan perlengkapan, serta tindakan penembakan jatuh oleh satuan pertahanan udara militer.
Wahana berbobot di bawah 250 gram wajib didaftarkan jika dipakai menarik upah komersial. Penerbang wajib memegang lisensi RPC aktif.
Operasi malam hari memerlukan persetujuan khusus Kemenhub. Drone wajib dipasangi lampu suar keselamatan dengan jarak pandang minimum tiga mil laut.
Wilayah terlarang meliputi kawasan pangkalan militer, istana kepresidenan, fasilitas nuklir, objek vital nasional, dan ruang KKOP bandara udara.
Permenhub 37/2020 mewajibkan perlindungan asuransi guna menjamin pembayaran kerugian harta benda dan keselamatan fisik warga jika terjadi kecelakaan jatuh.
Operator dapat memeriksa koordinat melalui peta Aviasi Pedia, memantau publikasi NOTAM di aplikasi NavEarth AirNav, serta meminta surat rekomendasi HIRA dari kantor cabang AirNav terdekat.
You must be logged in to comment
No comments yet. Be the first to comment!

Written by
Liu PurnomoI'm a Software Engineer who turns coffee into code, and sometimes I even make interactive web things that work! ☕💻 I'm also a certified multitasker: an Expert Drone Pilot (ask me for aerial selfies!), a Certified Instructor/Public Speaker (I talk a lot), and a Seasonal Runner who believes in running only when the weather is perfect. Let's connect!
More articles headed the same way as this one.
Sebelum mempelajari pasal demi pasal, pelajari istilah resmi dalam dunia drone seperti UAV, UAS, RPAS, dan SPUKTA. Pahami juga sejarah perkembangan drone beserta klasifikasi jenis drone sebagai fondasi teknis.
Kategori risiko sedang meliputi pekerjaan fotografi komersial, liputan media, atau inspeksi visual. Operator wajib mengantongi Remote Pilot Certificate (RPC), nomor registrasi wahana dari Kemenhub, dan polis asuransi pihak ketiga. Kunjungi panduan peran Remote Pilot in Command untuk mempelajari tanggung jawab hukum pilot.
Kategori risiko tinggi mencakup pemetaan batas lahan, survei koridor proyek, dan pengoperasian sensor LiDAR skala luas. Misi ini mewajibkan dokumen Security Clearance Kemhan, flight clearance TNI AU, asesmen HIRA AirNav, serta pendampingan petugas militer. Pelajari metode teknis pengukuran pada ulasan pemetaan menggunakan drone.
| Peraturan | Instansi | Ruang Lingkup | Muatan Utama |
|---|---|---|---|
| PP No. 4/2018 | Pemerintah RI | Pertahanan Udara | Kedaulatan ruang udara dan wewenang penindakan militer |
| Permenhub 37/2020 | Kemenhub | Keselamatan Operasi | Prosedur izin, kewajiban asuransi, dan dokumen HIRA |
| Permenhub 63/2021 | Kemenhub | Regulasi Unit Kecil | Lisensi pilot RPC, registrasi SUAS, batas 120 meter |
| Permenhan 20/2020 | Kemhan | Intelijen Wilayah | Surat izin keamanan survei dan penugasan Security Officer |
| Peraturan BIG 1/2020 | BIG | Geospasial | Ketetapan standar akurasi peta foto udara |
Lisensi RPC membutuhkan perpanjangan berkala lewat ujian penyegaran. Rincian tahapan pelatihan mandiri dibahas lengkap dalam tulisan pelatihan dan sertifikasi pilot drone. Pemula yang baru menyentuh kendali dapat membaca tips drone untuk pemula.
AirNav menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) begitu Kemenhub mengesahkan izin operasional. NOTAM menyiarkan koordinat kegiatan drone ke seluruh sistem lalu lintas kokpit pesawat berawak di sekitar area. Pelajari struktur pengkodean informasi tersebut pada artikel cara membaca NOTAM kegiatan UAV.
| Dokumen Persetujuan | Pihak Penerbit | Fungsi Dokumen | Acuan Regulasi |
|---|---|---|---|
| Remote Pilot Certificate | Kemenhub DKPPU | Bukti Kemahiran Pilot | PM 63/2021 |
| Sertifikat Tanda Registrasi | Kemenhub DKPPU | Legalitas Fisik Drone | PM 63/2021 |
| Polis Asuransi Pihak Ketiga | Lembaga Penjaminan | Jaminan Risiko Bahaya | PM 37/2020 |
| Rekomendasi Teknis HIRA | AirNav Indonesia | Analisis Risiko Jalur | PM 37/2020 |
| Security Clearance | Kementerian Pertahanan | Pengamanan Perekaman Data | Permenhan 20/2020 |
| Flight Security Clearance | Dispamsanau TNI AU | Keamanan Jalur Militer | PP 4/2018 |
| Persetujuan Pengoperasian | Ditjen Hubud | Lisensi Final Jalur | PM 37/2020 |
| Terbitan Dokumen NOTAM | AirNav Indonesia | Peringatan Aviasi Sipil | PM 37/2020 |