Regulasi penerbangan tanpa awak di tanah air berkembang sangat cepat seiring bertambahnya populasi drone di berbagai sektor industri. Anda tidak bisa lagi menerbangkan drone secara sembarangan untuk kegiatan pemetaan, inspeksi industri, maupun dokumentasi profesional. Memiliki sertifikat ini memastikan Anda memahami ruang udara dan menjamin keselamatan pengguna ruang udara lainnya.
Dasar hukum penerbitan lisensi remote pilot berakar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi standar kelaikudaraan dan pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak di Indonesia.
Syarat pemohon Remote Pilot Certificate mencakup kewarganegaraan, batas usia minimal, kemampuan bahasa, dan kondisi kesehatan fisik maupun mental yang prima. Kriteria tersebut diatur secara tertulis dalam lampiran resmi CASR Bagian 107 Subbagian C.
Ketentuan persyaratan pemohon menurut regulasi pemerintah meliputi poin berikut:
Kualifikasi bahasa Inggris menjadi kewajiban mutlak karena istilah aeronautika, peringatan sistem telemetri drone, antarmuka aplikasi pengendali, manual penerbangan pabrikan, dan instruksi pengatur lalu lintas udara seluruhnya memakai kosakata standar internasional. Pemohon yang memiliki keterbatasan medis tertentu dapat mengajukan permohonan dengan pembatasan operasi khusus yang tercantum di dalam lembar sertifikat jika disetujui oleh Direktur Jenderal.
Pelatihan wajib melalui lembaga resmi UAS-TC karena DKPPU Kementerian Perhubungan mewajibkan sertifikat kelulusan ground school resmi sebagai syarat mutlak pendaftaran lisensi. Tanpa sertifikat dari UAS-TC yang terdaftar resmi di DKPPU, permohonan Remote Pilot Certificate di sistem Sidopi GO tidak akan pernah diterima dan otomatis ditolak oleh verifikator.
Materi 12 aeronautical knowledge mencakup seluruh pengetahuan dasar penerbangan sipil yang disesuaikan untuk pengoperasian sistem pesawat tanpa awak sipil. Kurikulum ini wajib diselesaikan oleh setiap siswa selama mengikuti sesi Ground School di Remote Pilot Academy.
Berikut adalah rincian dua belas bidang pengetahuan aeronautika wajib yang diajarkan kepada peserta:
Tahapan ujian assessment internal berfungsi menyaring calon penerbang sebelum datanya direkomendasikan masuk ke sistem pendaftaran kementerian. Evaluasi ini menjamin bahwa setiap peserta yang didaftarkan ke DKPPU memiliki pemahaman teori di atas batas kelulusan minimal.
Setelah menyelesaikan seluruh jam pelajaran Ground School, peserta wajib mengikuti ujian assessment tertulis dan pengujian praktik. Ujian tertulis menguji daya serap peserta terhadap 12 materi aeronautika lewat puluhan soal pilihan ganda acak. Standar kelulusan assessment ini dipatok minimal bernilai 70 hingga 80 persen sesuai ketentuan evaluasi internal akademi.
Apabila peserta belum berhasil mencapai batas nilai kelulusan, peserta diwajibkan mengulang sesi Ground School pada materi yang belum dikuasai. Lembaga tidak akan mengeluarkan sertifikat tanda tamat pelatihan bagi peserta yang gagal dalam tahap evaluasi ini. Prosedur ketat ini diterapkan agar reputasi lembaga pelatihan tetap terjaga di mata regulator penerbangan nasional.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian assessment, Remote Pilot Academy dan institusi UAS-TC yang menaunginya akan menerbitkan sertifikat resmi kelulusan pelatihan. Sertifikat kompetensi internal inilah yang menjadi syarat mutlak dan tiket wajib Anda untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap portal Sidopi GO.
Cara mendaftar di Sidopi GO diawali dengan membuat akun pengguna pada portal resmi sistem informasi kementerian lalu mengunggah berkas permohonan penerbitan sertifikat awal. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri lewat jaringan internet tanpa perlu datang langsung ke kantor kementerian.
Berikut langkah pendaftaran berkas Remote Pilot Certificate pada portal Sidopi GO:
Dokumen wajib yang harus dilampirkan ke dalam sistem Sidopi GO terdiri dari lima berkas utama:
Pastikan kualitas pindaian dokumen sangat jelas dan terbaca dengan sempurna. Kualitas pindaian yang buram atau format dokumen yang tidak sesuai aturan verifikasi akan langsung memicu penolakan berkas dari inspektur kementerian.
Proses verifikasi dokumen oleh inspektur DKPPU memerlukan waktu kerja antara 2 hingga 30 hari kalender tergantung pada volume antrean berkas nasional yang masuk ke meja kerja kementerian. Tim inspektur kelaikudaraan memeriksa keabsahan tiap dokumen satu per satu secara teliti.
Inspektur memverifikasi keaslian sertifikat pelatihan Anda dengan mencocokkan nomor registrasi sertifikat ke pangkalan data UAS-TC resmi yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Jika sertifikat berasal dari lembaga yang tidak terdaftar sebagai UAS-TC, berkas akan langsung ditolak mentah-mentah. Inspektur juga memeriksa keabsahan formulir DGCA Form 107-01, kesesuaian surat keterangan medis dokter, serta catatan riwayat pemohon di basis data aviasi sipil.
Jika berkas pemohon dinyatakan lengkap dan sah, status permohonan di akun Sidopi GO Anda akan berubah menjadi disetujui. Notifikasi resmi dan tiket ujian akan langsung masuk ke akun Anda. Sebaliknya, bila ditemukan kekurangan berkas atau ketiadaan sertifikat UAS-TC terdaftar, permohonan akan ditolak dengan catatan penolakan dari sistem.
Mekanisme ujian CBT online di portal Sidopi GO dilaksanakan secara daring dengan sistem pengerjaan berbasis waktu yang terhubung langsung ke server pusat DKPPU. Peserta hanya bisa mengikuti ujian ini setelah dokumen persyaratannya, terutama sertifikat UAS-TC resmi, diverifikasi dan disetujui penuh oleh inspektur.
Sistem Computer Based Test menyajikan puluhan butir soal pilihan ganda seputar regulasi penerbangan, ruang udara, navigasi, dan meteorologi. Anda diberikan alokasi durasi waktu tertentu untuk menyelesaikan seluruh soal tanpa bantuan buku atau materi catatan. Skor akhir akan langsung dihitung oleh sistem begitu tombol selesai ujian Anda tekan.
Penerbitan sertifikat ditandai dengan munculnya dokumen resmi Form 107-03 lengkap dengan tanda tangan elektronik Direktur DKPPU dan barcode validasi keamanan. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa nama Anda telah tercatat sebagai penerbang resmi di pangkalan data penerbangan nasional.
Sertifikat Remote Pilot ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh kementerian. Pada lembar sertifikat tercantum data pribadi pemegang, nomor lisensi unik, batasan kategori drone berupa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak atau Small Unmanned Aircraft System, tanggal penetapan, serta batas akhir masa berlaku.
Kode QR di bagian bawah sertifikat dapat dipindai oleh petugas keamanan bandara, aparat kepolisian, maupun inspektur penerbangan di lapangan untuk memastikan keaslian sertifikat secara langsung. Anda wajib memperbarui lisensi ini sebelum masa berlaku habis melalui menu perpanjangan di platform Sidopi GO dengan melampirkan log terbang berkala dan sertifikat penyegaran teori.
Penting dipahami bahwa pendaftaran mandiri tanpa melalui Ground School di UAS-TC berizin resmi tidak dapat diproses dalam sistem birokrasi DKPPU. Regulasi keselamatan penerbangan menuntut bukti pendidikan formal aeronautika sebelum seorang pemohon diberikan akses ujian negara.
Pentingnya sertifikasi resmi terletak pada perlindungan hukum dan terbukanya peluang kerja bernilai tinggi di berbagai sektor industri strategis nasional. Perusahaan energi, pertambangan, perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan instansi pemerintah kini menolak keras pilot tanpa lisensi resmi.
Karier sebagai remote pilot profesional di Indonesia menjanjikan prospek cerah bagi mereka yang serius menekuninya. Bekal sertifikat resmi DKPPU membuka jalan Anda untuk menangani misi fotogrametri, pemodelan tiga dimensi, survei termal, hingga pengawasan lingkungan berisiko tinggi dengan rasa tenang dan aman.