
DRNLogbook entry
Regulasi Drone di Indonesia, Peta Aturan untuk Pilot
Aturan dan regulasi drone di Indonesia tidak tinggal di satu dokumen. Berikut peta tujuh regulasi utama, dari UU Penerbangan sampai UU Ruang Udara.
0 views0 comments

DRNLogbook entry
Aturan dan regulasi drone di Indonesia tidak tinggal di satu dokumen. Berikut peta tujuh regulasi utama, dari UU Penerbangan sampai UU Ruang Udara.
Hampir di setiap angkatan pelatihan, pertanyaan pertama yang masuk sama. "Pak, drone saya boleh terbang di sini atau tidak?"
Saya ingin menjawab dengan satu kalimat, tetapi jawaban jujurnya selalu berbunyi "tergantung". Tergantung drone-nya, tujuan terbangnya, lokasinya, dan siapa yang menerbangkan.
Aturan drone di Indonesia tersebar di undang-undang, beberapa Permenhub, peraturan pemerintah, sampai peraturan menteri pertahanan.
Akibatnya banyak pilot hanya hafal satu potongan. Ada yang rajin mengurus registrasi tetapi tidak tahu bahwa foto udara untuk pemetaan punya jalur izin sendiri.

Ada juga yang merasa aman karena punya sertifikat pilot, padahal lokasi terbangnya masuk kawasan terbatas.
Tulisan ini saya buat sebagai peta.
Saya urutkan tujuh regulasi yang paling sering bersinggungan dengan pekerjaan kita, dari payung paling atas sampai aturan teknis di bawahnya.
Untuk uraian yang lebih panjang per aturan dan regulasi drone di Indonesia, silakan baca juga panduan lengkap regulasi dan aturan drone yang sudah lebih dulu saya tulis.
Anda bisa mendownload file file regulasi disini
Regulasi drone di Indonesia tersusun seperti tangga.
Anak tangga paling atas adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Undang-undang ini payung bagi seluruh penerbangan sipil di Indonesia.
Pesawat tanpa awak dianggap bagian dari pesawat udara, sehingga prinsip dasarnya berlaku untuk kita, yaitu keselamatan, kedaulatan ruang udara, dan tanggung jawab operator.
Di bawahnya ada Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Nasional.
Aturan ini mengatur pengamanan wilayah udara dari sudut pandang pertahanan negara, dengan TNI sebagai pelaksana utamanya.
Lalu ada tiga Permenhub yang mengatur operasi drone secara teknis, yakni Permenhub No. 37 Tahun 2020, No. 63 Tahun 2021, dan No. 34 Tahun 2021. Dari sisi pertahanan ada Permenhan No. 20 Tahun 2020 tentang pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional.
Anak tangga terbaru adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Ia belum menggantikan semua yang di bawahnya, tetapi mengubah cara pandang tentang siapa yang mengelola ruang udara kita.
Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian drone di Indonesia adalah rujukan yang paling sering saya sebut di kelas.
Permenhub ini memuat kerangka dasar operasi kita, termasuk soal kawasan udara yang boleh dan tidak boleh dimasuki, serta kewajiban izin untuk jenis operasi tertentu. Kalau Anda baru belajar regulasi, baca yang ini dulu.
Permenhub No. 63 Tahun 2021 tentang pesawat udara kecil tanpa awak dan Permenhub No. 34 Tahun 2021 tentang Remotely Piloted Aircraft Systems masuk lebih jauh ke sisi teknis dan keselamatan.
Dua aturan ini memandang drone sebagai satu sistem. Pesawat, pilot, stasiun kendali, dan tautan data dihitung bersama, dan peran orang di lapangan pun diatur.
Itu sebabnya saya selalu menyuruh peserta membaca peran Remote Pilot in Command sebelum membahas yang lain.
Satu catatan penting dari saya. Kemenhub, lewat DKPPU, sesekali memperbarui ketentuan dan tata cara pengajuannya.
Jadi untuk detail seperti formulir, persyaratan dokumen, dan alur di SIDOPIGO, selalu cek sumber resmi terbaru sebelum mengurus. Jangan mengandalkan screenshot grup WhatsApp dua tahun lalu.
Banyak pilot hafal Permenhub tetapi tidak pernah membuka PP No. 4 Tahun 2018.
Padahal aturan inilah yang menjelaskan mengapa pesawat yang melanggar wilayah udara bisa ditindak aparat pertahanan, dan itu berlaku juga untuk drone.
Di kelas, bagian ini yang membuat peserta paham bahwa di balik garis merah pada aplikasi peta ada dasar hukum pertahanan. Untuk gambaran lokasinya, baca pembahasan no fly zone drone.
Permenhan No. 20 Tahun 2020 punya cerita lain. Ia mengatur pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional. Siapa pun yang membuat peta dari udara, entah ortofoto desa, model permukaan tambang, atau peta kebun, sebenarnya sedang melakukan kegiatan yang disentuh aturan ini.
Begitu hasil foto udara berupa data spasial, kegiatannya masuk ke ranah survei dan pemetaan.
Pengalaman saya, justru pelaku pemetaan yang paling sering kaget di bagian ini. Mereka sudah punya izin terbang dari sisi penerbangan sipil, lalu baru sadar ada jalur izin tersendiri dari sisi pertahanan untuk pengambilan data.
Kalau Anda bekerja di bidang pemetaan, masukkan izin ini ke dalam daftar tugas sejak proposal, jangan menunggu menjelang hari terbang.
Undang-undang ini mengatur pengelolaan ruang udara secara lebih menyeluruh, dan drone ikut terkena.
Intinya, ruang udara dipandang sebagai wilayah kedaulatan yang dikelola serius, dan pelanggaran punya konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
Bagi pilot di lapangan, perubahan terbesarnya ada pada sikap.
Dulu banyak yang menganggap terbang tanpa izin sebagai pelanggaran administratif yang paling jauh berujung teguran. Dengan undang-undang baru ini, anggapan tersebut sudah tidak aman.
Operator, baik individu maupun perusahaan, perlu memperlakukan izin sebagai bagian inti dari pekerjaan.
Aturan turunannya masih perlu dipantau. Undang-undang biasanya menetapkan prinsip, sedangkan teknisnya baru jelas setelah peraturan pelaksanaan terbit.
Sambil menunggu itu, Permenhub yang sudah ada tetap menjadi pegangan harian. Saya sarankan Anda tidak panik, tetapi mulai membiasakan dokumentasi yang rapi, sebab kelak itulah yang diminta pertama kali.
Supaya tidak tersesat di antara tujuh aturan tadi, saya menyederhanakannya menjadi urutan kerja. Ini versi yang saya ajarkan ke peserta dan saya pakai sendiri untuk pekerjaan klien.
Urutan ini bukan pengganti membaca pasalnya. Ia hanya jalan pintas supaya tidak ada langkah yang terlewat. Yang paling sering dilupakan peserta saya adalah poin keempat. Mereka sudah punya segalanya, lalu terbang di dekat bandara kecil karena aplikasi peta tidak menandainya sebagai zona merah.
Kesalahan pertama adalah menganggap sertifikat pilot sama dengan izin terbang. Keduanya berbeda.
RPC menunjukkan Anda kompeten, sedangkan izin operasi menunjukkan kegiatan Anda diperbolehkan di waktu dan tempat tertentu. Memiliki yang satu tidak otomatis menggantikan yang lain.
Sertifikat itu langkah pertama, dan setelahnya masih ada izin operasi, cek lokasi, serta dokumen misi. Jalurnya saya uraikan di artikel pelatihan dan sertifikasi pilot drone.
Kesalahan kedua, mengandalkan aplikasi bawaan drone untuk urusan zona. Geofencing pabrikan itu membantu, tetapi ia dibuat untuk pasar global dan tidak selalu memuat kawasan terbatas versi Indonesia.
Aplikasi menyala hijau bukan bukti Anda boleh terbang. Pegangan Anda tetap aturan resmi dan NOTAM.
Kesalahan ketiga lebih halus, yaitu memakai istilah sembarangan. UAV, UAS, RPAS, dan SPUKTA sering dicampur dalam dokumen kerja, padahal tiap aturan punya istilahnya sendiri.
Kalau Anda menyusun proposal atau permohonan izin, istilah yang tepat menunjukkan Anda paham aturannya. Saya rangkum perbedaannya di artikel istilah resmi drone.
Regulasi drone di Indonesia memang berlapis, tetapi tidak sulit kalau dibaca bertahap.
Mulai dari UU Penerbangan sebagai payung, turun ke PP dan Permenhub untuk operasi, lalu ke Permenhan bila kegiatan Anda menyangkut survei dan pemetaan.
UU No. 21 Tahun 2025 melengkapi gambar itu dengan penegasan bahwa ruang udara dikelola serius.
Saran saya sederhana. Simpan daftar tujuh aturan di atas, cek pembaruannya setiap beberapa bulan, dan biasakan satu map dokumen untuk setiap misi. Pilot yang rapi soal dokumen biasanya juga rapi soal keselamatan, dan klien besar bisa langsung merasakannya.
Kalau Anda atau instansi Anda ingin belajar regulasi ini lewat contoh kasus nyata di lapangan, Remote Pilot Academy menyediakan program pelatihannya.
You must be logged in to comment
No comments yet. Be the first to comment!
@liupurnomo
I'm a Software Engineer who turns coffee into code, and sometimes I even make interactive web things that work! ☕💻 I'm also a certified multitasker: an Expert Drone Pilot (ask me for aerial selfies!), a Certified Instructor/Public Speaker (I talk a lot), and a Seasonal Runner who believes in running only when the weather is perfect. Let's connect!

Ingin terbangkan drone secara legal di Indonesia? Pelajari aturan drone, syarat izin terbang, sertifikasi pilot, dan prosedur perizinan lengkap di sini.


Panduan lengkap cara download citra satelit resolusi tinggi gratis dari Google Maps dan sumber lain menggunakan Universal Map Downloader. Cocok untuk pemetaan drone dan GIS.


Mengenal 6 klasifikasi utama drone: bobot (di bawah 250g, 250g-25kg, lebih dari 25kg), aerodinamis (fixed wing, rotary wing, flapping wing), takeoff/landing, range, altitude & endurance, dan aplikasi sesuai regulasi Indonesia.


Langkah-langkah praktis mengolah data drone di Agisoft Metashape, cocok untuk pemula hingga mahir.

Disahkan 24 Desember 2025 — Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 192

“— Liu Purnomo
Poin praktisnya, kalau ada pertanyaan "aturan mana yang berlaku", mulailah dari yang paling spesifik dengan kegiatan Anda lalu telusuri ke atas.
”
Saya sudah membahas isinya di artikel tentang UU No. 21 Tahun 2025 dan di ulasan UU Pengelolaan Ruang Udara beserta sanksi pidananya.

Untuk proyek pemetaan, saya justru memulai dari poin kelima di hari pertama. Izin pengambilan data melibatkan pihak di luar kita dan sulit dikejar mendadak, sedangkan poin lainnya bisa dikerjakan paralel selagi menunggu. Contoh alur kerja lengkapnya ada di artikel pemetaan batas desa dengan drone.
“— Liu Purnomo
RPC menunjukkan Anda kompeten, sedangkan izin operasi menunjukkan kegiatan Anda diperbolehkan di waktu dan tempat tertentu. Memiliki yang satu tidak otomatis menggantikan yang lain
”
Silakan lihat halaman kerja sama dan program pelatihan, lalu hubungi saya untuk menyesuaikan materi dengan kebutuhan tim Anda. Untuk bahan bacaan yang lebih panjang, buku DRONE membahas teknologi sampai kebijakannya dalam satu rangkaian.