HomeBlogTutorialsEventsProjectsAboutContact

Menu

Table of Contents

Tulisan Terbaru

Panduan Fitur Fly Zone di Drone Indonesia untuk Pilot

Drone

Panduan Kurikulum Remote Pilot SPUKTA Resmi Kemenhub

Drone

Panduan Fitur Interaksi Blog Ini

Tutorial

Panduan Pengaturan Profil dan Dashboard Pengguna Blog

Tutorial

Mengenal Struktur Homepage Blog dan Navigasi Bertema Aviasi

Tutorial
No Fly Zone Drone

DRNLogbook entry

No Fly Zone Drone

"No Fly Zone" atau zona larang terbang untuk drone adalah wilayah udara yang secara permanen atau sementara dilarang atau dibatasi untuk penerbangan drone tanpa izin khusus. Zona ini ditetapkan oleh otoritas penerbangan dan pemerintah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan privasi, seperti di area sekitar bandara, kawasan militer, dan fasilitas vital lainnya.

Liu Purnomo
Oleh Liu PurnomoDi tulis tanggal 2 Februari 2025
Drone
1421 views0 comments

Sponsored

Sponsored

Liu PurnomoLiu PurnomoBlog

Jelajahi

  • Beranda
  • Blog
  • Tutorial
  • Events
  • Projects
  • Buku

Tentang

  • Tentang Saya
  • Kerja Sama
  • Kontak
  • Bio Links
  • Traktir Author

Others

  • Changelog
  • Systems
  • Sitemap
  • Kalkulator GSD
  • QR Code Generator

Ikuti Saya

  • Github
  • LinkedIn
  • Instagram
  • YouTube
  • X

Hak Cipta © 2026 Liu Purnomo. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Kebijakan PrivasiKetentuan Penggunaan
0
0

Ada malam-malam ketika langit tampak begitu terbuka, begitu mengundang. Ribuan bintang berkedip seolah berkata: terbanglah, jelajahi aku. Tapi langit, seperti lautan dan daratan, memiliki peta yang tak terlihat garis-garis batas yang ditarik bukan dengan tinta, melainkan dengan hukum, keselamatan, dan kadang, tragedi.

Ini adalah kisah tentang No Fly Zone zona larangan terbang yang mengubah cara kita memandang drone, kebebasan, dan tanggung jawab di era ketika siapa saja bisa menjadi pilot.

A. Tragedi 26 Januari 2015

Dini hari, 26 Januari 2015. Washington D.C. tertidur dalam kegelapan musim dingin. Di balik pagar Gedung Putih kediaman presiden paling berkuasa di dunia radar canggih yang dirancang untuk mendeteksi rudal balistik dan pesawat tempur beroperasi tanpa henti.

Lalu, sesuatu terjadi.

Panduan Lengkap Regulasi dan Aturan Drone di Indonesia

Baca juga

Panduan Lengkap Regulasi dan Aturan Drone di Indonesia

Drone · 18 menit baca

Sebuah objek kecil melintasi perimeter keamanan paling ketat di planet ini. Tanpa terdeteksi. Tanpa peringatan. Objek itu jatuh di halaman selatan (South Lawn) Gedung Putih, menabrak pohon sebelum mendarat di rumput yang dipangkas sempurna.

Objek itu bukan rudal. Bukan pesawat mata-mata. Bukan senjata dari negara musuh.

Itu adalah DJI Phantom sebuah drone buatan DJI berwarna putih, lebar sekitar satu kaki, berat dua pon, seharga beberapa ratus dolar yang bisa dibeli siapa saja secara online.

Dunia keamanan modern terguncang. Sebuah "mainan" telah menembus pertahanan kediaman Presiden Amerika Serikat.

Sponsored

Siapa yang mengoperasikan drone itu? Bukan agen negara asing. Bukan teroris dengan agenda gelap.

Namanya Shawn Usman, 31 tahun seorang pegawai pemerintah Amerika Serikat yang bekerja di National Geospatial-Intelligence Agency (NGA). Ironisnya, dia adalah ilmuwan intelijen yang memegang izin keamanan tingkat tinggi.

Investigasi mengungkapkan kebenaran yang jauh dari spionase: Usman kehilangan kendali atas drone pinjaman temannya sekitar pukul 03.00 pagi. Dia sedang dalam pengaruh alkohol setelah berkencan. Ketika menyadari apa yang terjadi, dia segera melapor.

Jaksa memutuskan tidak mengajukan tuntutan pidana.

Cara Download Citra Satelit Resolusi Tinggi Gratis dan Terbaru

Baca juga

Cara Download Citra Satelit Resolusi Tinggi Gratis dan Terbaru

Drone · 3 menit baca

Tapi kerusakan sudah terjadi bukan kerusakan fisik, melainkan kerusakan pada asumsi keamanan nasional. Presiden Barack Obama sendiri mengakui: kerangka regulasi yang ada "belum siap" menghadapi proliferasi teknologi drone.

Insiden ini mengirim gelombang kejut ke seluruh dunia. Dari Washington hingga Jakarta, regulator menyadari: pendekatan laissez-faire terhadap teknologi drone tidak bisa lagi dipertahankan.

Drone telah berevolusi dari "mainan canggih" menjadi isu prioritas keamanan nasional.

B. Mengapa Langit Perlu Batas?

Ada sebuah paradoks dalam teknologi drone: semakin mudah sesuatu digunakan, semakin besar potensi penyalahgunaannya.

Sponsored

Drone DJI Phantom yang jatuh di Gedung Putih adalah bukti sempurna. Perangkat seharga beberapa juta rupiah, yang bisa dibeli tanpa lisensi atau pelatihan khusus, mampu menembus zona keamanan paling ketat di dunia.

Pilar Filosofi No Fly Zone

1. Keselamatan Publik

Bayangkan sebuah drone tersedot ke dalam mesin jet saat pesawat komersial sedang mendarat. Logam bertemu turbin berkecepatan tinggi. Mesin gagal. Ratusan nyawa dalam bahaya.

Jenis-Jenis Drone: Panduan Lengkap Klasifikasi dan Kategori UAV 2025

Baca juga

Jenis-Jenis Drone: Panduan Lengkap Klasifikasi dan Kategori UAV 2025

Drone · 15 menit baca

Ini bukan skenario fiksi. Insiden drone di sekitar bandara terus terjadi. Di Bandara Soekarno-Hatta, sebuah drone yang terlihat di area final approach pernah memaksa AirNav Indonesia mengganggu 8 penerbangan sekaligus.

No Fly Zone di sekitar bandara bukan pembatasan berlebihan ini adalah pagar pelindung antara hobi dan tragedi.

2. Keamanan Nasional

Istana Negara, kilang minyak, fasilitas nuklir, instalasi militer tempat-tempat ini memiliki kerentanan yang tidak boleh diekspos oleh kamera terbang yang bisa dioperasikan siapa saja dari kejauhan.

Sponsored

Insiden Gedung Putih membuktikan bahwa ancaman tidak selalu datang dari niat jahat (malice). Kadang, kelalaian (negligence) sama berbahayanya.

C. Ketika Mesin Menjadi Penegak Hukum

Mereka meluncurkan pembaruan firmware wajib versi 3.10 untuk seri Phantom 2. Pembaruan ini memprogram koordinat geografis Washington D.C. ke dalam "otak" setiap drone.

Dampaknya radikal:

Tutorial Agisoft - Cara Mengolah Data Drone

Baca juga

Tutorial Agisoft - Cara Mengolah Data Drone

Drone · 3 menit baca

Sebuah perusahaan swasta asing secara efektif menegakkan hukum udara Amerika Serikat melalui kode perangkat lunak.

Perdebatan Filosofis: Siapa yang Memiliki Drone Anda?

Langkah DJI memicu perdebatan sengit yang masih bergema hingga hari ini.

Electronic Frontier Foundation (EFF), organisasi pembela hak sipil digital, menyuarakan kekhawatiran mendalam. Parker Higgins dari EFF berargumen:

Pertanyaan yang menghantui: Jika DJI bisa mematikan drone di Washington D.C. demi menghindari publisitas buruk, apa yang mencegah mereka atau perusahaan lain mematikan kamera di area protes sipil? Atau menonaktifkan perangkat komunikasi saat pemerintah menginginkannya?

Sponsored

Evolusi Sistem GEO

November 2015, DJI memperkenalkan sistem yang lebih matang: Geospatial Environment Online (GEO). Menyadari bahwa larangan total seringkali menghambat penggunaan profesional yang sah, sistem baru ini menawarkan fleksibilitas yang lebih baik dengan system zonasi

Pada 2024-2025, DJI mengambil langkah lebih lanjut: menyelaraskan data geofencing langsung dengan data resmi otoritas penerbangan seperti FAA dan EASA. "Peta" di dalam drone kini diakui sebagai ekstensi dari peta navigasi penerbangan resmi.

Ini menandai kedewasaan sistem tanggung jawab penentuan zona bergeser dari manufaktur kembali ke regulator negara.

UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara Indonesia

Baca juga

UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara Indonesia

Drone

D. Regulasi di Indonesia

Sementara dunia bergulat dengan dampak pasca-insiden Gedung Putih, Indonesia menghadapi tantangan serupa. Proliferasi drone murah telah mencapai kota-kota besar nusantara.

Situasinya bisa digambarkan sebagai "Wild West" fotografer, perusahaan tambang, dan hobiis berbagi ruang udara yang sama dengan pesawat komersial tanpa aturan main yang jelas.

Sebelum pertengahan 2015, Indonesia praktis tidak memiliki regulasi spesifik untuk drone sipil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberikan definisi umum tentang pesawat udara, namun tidak mencakup nuansa operasional drone kecil.

Laporan mengenai drone terbang liar di sekitar area final approach bandara mulai bermunculan. Kementerian Perhubungan, di bawah Menteri Ignasius Jonan, melihat potensi bahaya yang nyata.

Sponsored

Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015

Pada 12 Mei 2015, Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Ini adalah tonggak sejarah landasan hukum pertama bagi pengoperasian drone di nusantara.

Ketentuan Kunci PM 90/2015:

Angka 150 meter dipilih strategis memberikan buffer keamanan terhadap pesawat berawak yang umumnya beroperasi minimal 1.000 kaki di atas rintangan tertinggi.

Ujian Pertama: Drone Jatuh di Menara BCA

Hanya dua bulan setelah PM 90/2015 ditandatangani, efektivitasnya diuji oleh insiden profil tinggi di jantung Jakarta.

20 Juli 2015, pukul 19.00 WIB. Kawasan bisnis Jalan M.H. Thamrin terganggu ketika sebuah DJI Phantom 2 jatuh menabrak struktur Menara BCA.

Penyelidikan berhasil melacak pemiliknya seorang pria berinisial "OX", 35 tahun. Bukti kunci: kartu memori drone yang masih utuh. Rekaman video 20 menit menunjukkan drone mengelilingi Bundaran HI, merekam Hotel Indonesia Kempinski, Plaza Indonesia, dan yang paling sensitif: Kedutaan Besar Inggris.

OX mengaku hanya ingin "melihat pemandangan Kota Jakarta dari ketinggian". Tidak ada niat jahat. Tapi kasus ini menjadi preseden penting pertama kalinya PM 90/2015 dikutip dalam penyelidikan kepolisian.

Pesan terkirim dengan jelas: "mainan" Anda kini memiliki konsekuensi hukum serius.

Evolusi Menuju CASR 107: PM 37 Tahun 2020

PM 90/2015, meskipun revolusioner, segera terbukti memiliki keterbatasan. Revisi demi revisi dilakukan PM 180/2015, PM 47/2016 hingga akhirnya Indonesia mencapai kematangan regulasi.

2 Juni 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020, menyelaraskan hukum udara Indonesia dengan standar internasional CASR Part 107 (Civil Aviation Safety Regulations).

Perubahan paling fundamental: pemerintah tidak lagi hanya mengatur "alat" mereka mengatur "manusia".

Pengetahuan tentang hukum udara kini menjadi prasyarat wajib untuk memegang remote control.

E. Anatomi No Fly Zone

Jenis-Jenis Zona Penerbangan

Langit Indonesia terbagi dalam beberapa kategori yang harus dipahami setiap pilot drone:

1. Prohibited Area (Zona Terlarang Total)

Memerlukan izin khusus dari otoritas terkait. Contoh:

2. Restricted Area (Zona Terbatas)

Memerlukan izin khusus dari otoritas terkait. Contoh:

3. Controlled Airspace (Ruang Udara Terkendali)

Area di mana layanan ATC (Air Traffic Control) diberikan. Drone mutlak dilarang tanpa koordinasi dengan otoritas penerbangan. Mencakup:

4. Uncontrolled Airspace (Ruang Udara Tidak Terkendali)

Area di luar controlled airspace. Drone boleh beroperasi dengan mematuhi:

5. KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)

Zona di sekitar bandara dengan batasan ketinggian bertingkat untuk melindungi jalur lepas landas dan pendaratan pesawat. Semakin dekat ke runway, semakin rendah batas ketinggian yang diizinkan.

Mengapa KKOP Begitu Kritis?

Bayangkan pesawat komersial sedang melakukan final approach fase terakhir sebelum touchdown di runway. Di ketinggian rendah. Kecepatan berkurang. Kapasitas manuver terbatas.

Jika sebuah drone berada di jalur ini, pilotnya memiliki sepersekian detik untuk bereaksi. Benda logam seberat beberapa kilogram bertemu mesin jet yang berputar ribuan RPM.

Hasil? Potensi kegagalan mesin katastrofik.

Seorang pejabat Ditjen Perhubungan Udara pernah menjelaskan: "Pesawat mau landing, itu pas mau ke runway, itu namanya final. Keberadaan objek di jalur ini berpotensi tersedot ke dalam mesin."

KKOP bukan sekadar garis di peta. Ini adalah zona keselamatan.

F. Cara Cek No Fly Zone di Indonesia

Sebagai pilot drone yang bertanggung jawab, Anda harus memverifikasi status ruang udara sebelum setiap penerbangan. Berikut platform resmi yang bisa digunakan:

1. Aviasipedia - Plot Drone

URL: https://aviasipedia.com/drone/plot/

Platform ini menyediakan peta interaktif untuk:

Cukup masukkan lokasi yang ingin Anda terbangkan, dan sistem akan menunjukkan status ruang udara beserta batasan yang berlaku.

2. KKOP InJourney Airports

URL: https://kkop.injourneyairports.id/publik/map_index/1

Platform resmi dari InJourney Airports untuk memeriksa Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar bandara-bandara yang mereka kelola. Peta interaktif menunjukkan:

3. NavEarth - NOTAM AirNav Indonesia

URL: https://app-pia.airnavindonesia.co.id/navearth/

Penting: NOTAM bersifat dinamis. Sebuah area yang aman minggu lalu mungkin menjadi zona terlarang hari ini karena ada kegiatan khusus.

Langkah-Langkah Sebelum Terbang

G. Remote ID

Masa depan regulasi drone mengarah pada transparansi total melalui teknologi Remote ID.

Bayangkan setiap drone sebagai kendaraan dengan pelat nomor digital yang terus memancarkan:

Di AS dan Eropa, Remote ID sudah menjadi mandat. Indonesia, melalui PM 37/2020 dan turunannya, mulai bergerak ke arah yang sama.

Teknologi ini akan menjawab tantangan "anonimitas" yang dialami dalam kasus-kasus seperti Bandara Soekarno-Hatta. Dengan Remote ID, setiap drone di langit akan terlihat oleh penegak hukum menutup celah bagi operator nakal yang bersembunyi di kejauhan.

Privatisasi Kedaulatan Udara

Satu dekade setelah insiden Gedung Putih, terlihat jelas bahwa penegakan hukum udara telah mengalami privatisasi parsial.

Ketika DJI mengimplementasikan geofencing, mereka secara efektif menjadi "polisi udara" swasta. Kepatuhan terhadap hukum negara kini sangat bergantung pada seberapa akurat dan cepat perusahaan teknologi memperbarui database geofencing mereka.

Ada ironi di sini: jika peta di dalam firmware drone tidak diperbarui dengan lokasi bandara baru, maka hukum negara menjadi tidak efektif secara teknis pada perangkat tersebut.

Kolaborasi antara regulator pemerintah dan manufaktur swasta menjadi kunci keselamatan langit di masa depan.

H. Refleksi: Langit Milik Bersama

Pada akhirnya, tidak ada teknologi geofencing, tidak ada regulasi seketat apa pun, yang bisa menggantikan kesadaran dan tanggung jawab individual.

Shawn Usman di Washington D.C. tidak berniat jahat. OX di Jakarta hanya ingin melihat pemandangan kota.

Tapi ketidaktahuan tidak membebaskan dari tanggung jawab.

Setiap kali Anda menekan tombol takeoff, Anda memasuki ruang yang dibagi dengan pesawat komersial pembawa ratusan nyawa, dengan helikopter medis yang membawa pasien kritis, dengan pesawat pemadam kebakaran yang menyelamatkan hutan.

Langit adalah sumber daya bersama. Dan seperti semua sumber daya bersama, ia membutuhkan pengelolaan yang bijak.

Regulasi bukan musuh kreativitas. No Fly Zone bukan pembatasan kebebasan. Ini adalah kerangka kerja yang memungkinkan kita semua berbagi langit dengan aman.

Pelajari aturannya. Hormati batasannya. Dan ketika Anda terbang di zona yang diizinkan, nikmatilah keajaiban melihat dunia dari perspektif yang belum pernah dimiliki generasi mana pun sebelum kita.

Langit memang terbuka. Tapi ia terbuka bagi mereka yang menghormati aturan mainnya.

Daftar Singkatan

Fuel the next flight

Suka dengan tulisan ini?

Kalau artikel ini membantu, traktir saya secangkir kopi. Dukunganmu bikin saya bisa terus menulis dan berbagi lebih banyak.

Traktir kopi

Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian komprehensif tentang regulasi drone, insiden keamanan, dan evolusi kebijakan penerbangan di Indonesia dan global. Selalu verifikasi informasi terkini melalui platform resmi sebelum menerbangkan drone.

Comments

You must be logged in to comment

No comments yet. Be the first to comment!

Author profile picture

Liu Purnomo

@liupurnomo

I'm a Software Engineer who turns coffee into code, and sometimes I even make interactive web things that work! ☕💻 I'm also a certified multitasker: an Expert Drone Pilot (ask me for aerial selfies!), a Certified Instructor/Public Speaker (I talk a lot), and a Seasonal Runner who believes in running only when the weather is perfect. Let's connect!

Related Posts

Panduan Lengkap Regulasi dan Aturan Drone di Indonesia
Liu Purnomo
Liu PurnomoinDrone

Panduan Lengkap Regulasi dan Aturan Drone di Indonesia

Pelajari aturan drone di Indonesia, syarat sertifikasi remote pilot RPC, pendaftaran wahana di Sidopi Go, dan tata cara mengurus izin terbang resmi.

sekitar 2 tahun yang lalu·
10296
0
0
Panduan Lengkap Regulasi dan Aturan Drone di Indonesia
Cara Download Citra Satelit Resolusi Tinggi Gratis dan Terbaru
Liu Purnomo
Liu PurnomoinDrone

Cara Download Citra Satelit Resolusi Tinggi Gratis dan Terbaru

Panduan lengkap cara download citra satelit resolusi tinggi gratis dari Google Maps dan sumber lain menggunakan Universal Map Downloader. Cocok untuk pemetaan drone dan GIS.

lebih dari 4 tahun yang lalu·
6628
0
0
Cara Download Citra Satelit Resolusi Tinggi Gratis dan Terbaru
Jenis-Jenis Drone: Panduan Lengkap Klasifikasi dan Kategori UAV 2025
Liu Purnomo
Liu PurnomoinDrone

Jenis-Jenis Drone: Panduan Lengkap Klasifikasi dan Kategori UAV 2025

Mengenal 6 klasifikasi utama drone: bobot (di bawah 250g, 250g-25kg, lebih dari 25kg), aerodinamis (fixed wing, rotary wing, flapping wing), takeoff/landing, range, altitude & endurance, dan aplikasi sesuai regulasi Indonesia.

lebih dari 8 tahun yang lalu·
6425
0
0
Jenis-Jenis Drone: Panduan Lengkap Klasifikasi dan Kategori UAV 2025
Tutorial Agisoft - Cara Mengolah Data Drone
Liu Purnomo
Liu PurnomoinDrone

Tutorial Agisoft - Cara Mengolah Data Drone

Langkah-langkah praktis mengolah data drone di Agisoft Metashape, cocok untuk pemula hingga mahir.

lebih dari 5 tahun yang lalu·
5710
0
0
Tutorial Agisoft - Cara Mengolah Data Drone
UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara Indonesia
Liu Purnomo
Liu PurnomoinDrone

UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara Indonesia

Pemerintah mengesahkan UU No. 21 Tahun 2025 untuk menata ruang udara nasional, batas vertikal 110 kilometer, hingga aturan wahana udara.

8 bulan yang lalu·
5679
0
0
UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara Indonesia

Table of Contents

  • A. Tragedi 26 Januari 2015
  • B. Mengapa Langit Perlu Batas?
  • C. Ketika Mesin Menjadi Penegak Hukum
  • D. Regulasi di Indonesia
  • E. Anatomi No Fly Zone
  • F. Cara Cek No Fly Zone di Indonesia
  • G. Remote ID
  • H. Refleksi: Langit Milik Bersama
  • Daftar Singkatan

Sponsored

Tulisan Terbaru

  • Panduan Fitur Fly Zone di Drone Indonesia untuk Pilot
    Drone
  • Panduan Kurikulum Remote Pilot SPUKTA Resmi Kemenhub
    Drone
  • Panduan Fitur Interaksi Blog Ini
    Tutorial
  • Panduan Pengaturan Profil dan Dashboard Pengguna Blog
    Tutorial
  • Mengenal Struktur Homepage Blog dan Navigasi Bertema Aviasi
    Tutorial
DJI Phantom 2
DJI Phantom 2

No Fly Zone lahir dari pemahaman bahwa kebebasan tanpa batas adalah anarki. Langit, seperti jalan raya, membutuhkan rambu-rambu. Tanpa aturan , pesawat komersial yang membawa ratusan nyawa akan berbagi ruang dengan drone hobi yang dioperasikan oleh pilot pemula yang mabuk.

Hanya beberapa hari setelah insiden Gedung Putih, DJI manufaktur drone asal Shenzhen yang didirikan oleh Frank Wang raja pasar global melakukan sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah elektronik konsumen.

  • Jika GPS drone mendeteksi posisinya dalam radius 15,5 mil (25 kilometer) dari pusat kota Washington D.C., motor drone tidak akan bisa dinyalakan
  • Jika drone terbang mendekati zona tersebut dari luar, ia akan berhenti di udara seperti menabrak dinding tak terlihat
“
Kepemilikan Anda atas barang yang Anda beli dikesampingkan oleh kemampuan produsen untuk memperbarui atau mengubahnya.
”
— Parker Higgins

Di sisi lain, Senator Charles Schumer justru mendesak FAA untuk mewajibkan teknologi geofencing pada semua drone yang dijual di AS. Argumennya sederhana: ketergantungan pada itikad baik Remote Pilot sudah gagal. Teknologi harus mengambil alih peran penegakan hukum secara preventif.

Zona Merah (Restricted)

Terlarang keras. Tidak ada negosiasi. Contoh: landasan pacu bandara, kawasan Washington D.C.

Zona Kuning (Authorization)

Dapat dibuka kuncinya oleh pengguna dengan akun terverifikasi (kartu kredit/nomor HP). Sistem ini menciptakan jejak akuntabilitas digital siapa terbang di mana, kapan.

Zona Hijau (Warning)

Hanya memberikan peringatan informatif. Pilot bertanggung jawab penuh atas keputusannya.
Drone Terbang di Ketinggian 1.500 Meter dan Crash
YouTube
Drone Terbang di Ketinggian 1.500 Meter dan Crash
YouTube
AspekKetentuan
Batas KetinggianMaksimal 150 meter (500 kaki)
Kawasan TerlarangIstana Negara, kilang minyak, fasilitas nuklir, KKOP bandara
Izin Operasi Non-HobiWajib dari Dirjen Perhubungan Udara, diajukan 14 hari kerja sebelum operasi
Controlled AirspaceMutlak dilarang tanpa izin khusus
Uncontrolled AirspaceBatas 150 meter berlaku
  • Istana Negara dan kompleks kepresidenan
  • Instalasi militer dan pertahanan
  • Fasilitas nuklir
  • Kilang minyak strategis
  • Area latihan militer tertentu
  • Zona percobaan penerbangan
  • Terminal Control Area di sekitar bandara
  • Control Zone bandara
  • Airways (jalur penerbangan)
  • Batas ketinggian 120 meter
  • Jarak horizontal dari bandara
  • Ketentuan VLOS (Visual Line of Sight)
  • No Fly Zone (NFZ) di seluruh Indonesia
  • Area Controlled dan Uncontrolled Airspace
  • Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
  • Zona larangan dan terbatas
  • Batas-batas KKOP
  • Tingkat pembatasan ketinggian
  • Informasi bandara terkait

NOTAM (Notice to Airmen) adalah pemberitahuan resmi tentang kondisi ruang udara yang bersifat temporer atau permanen. Platform NavEarth dari AirNav Indonesia memungkinkan Anda memeriksa:

  • NOTAM aktif di seluruh Indonesia
  • Pembatasan sementara (misalnya untuk acara kenegaraan)
  • Informasi navigasi penerbangan terkini
  1. Cek lokasi di Aviasipedia untuk status umum ruang udara
  2. Verifikasi KKOP jika lokasi dekat bandara
  3. Periksa NOTAM aktif untuk pembatasan temporer
  4. Perhatikan konteks lokal cagar budaya, instalasi penting, area sensitif
  5. Pastikan firmware drone terupdate agar database geofencing terkini
  6. Jika ragu, jangan terbang atau hubungi otoritas terkait
  • Identitas drone
  • Identitas dan lokasi pilot
  • Posisi dan ketinggian real-time
  • Arah dan kecepatan terbang
  • NFZ: No Fly Zone (Zona Larangan Terbang)
  • KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
  • NOTAM: Notice to Airmen
  • ATC: Air Traffic Control
  • VLOS: Visual Line of Sight
  • BVLOS: Beyond Visual Line of Sight
  • CASR: Civil Aviation Safety Regulations
  • GEO: Geospatial Environment Online
  • PM: Peraturan Menteri