
DRNLogbook entry
UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara Indonesia
Pemerintah mengesahkan UU No. 21 Tahun 2025 untuk menata ruang udara nasional, batas vertikal 110 kilometer, hingga aturan wahana udara.

DRNLogbook entry
Pemerintah mengesahkan UU No. 21 Tahun 2025 untuk menata ruang udara nasional, batas vertikal 110 kilometer, hingga aturan wahana udara.
Indonesia kini memiliki undang-undang khusus untuk mengelola ruang udara nasional.
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara pada 24 Desember 2025. Aturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 192.
Undang-undang tersebut menjadi payung hukum tertulis bagi pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara di seluruh pelosok negeri. Regulasi ini menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan baru ini sekaligus mencabut sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Salinan dokumen resmi bisa diunduh lewat tautan dokumen peraturan.
Perkembangan ini melengkapi artikel terkait mengenai UU Pengelolaan Ruang Udara disahkan yang sebelumnya sudah banyak diulas.
Indonesia membentang luas sebagai negara kepulauan. Posisi geografis ini membuat ruang udara di atas nusantara sangat padat serta bernilai strategis tinggi.
Selama puluhan tahun, aturan ruang udara tersebar di berbagai peraturan terpisah. Ketiadaan satu undang-undang induk menimbulkan kekosongan hukum teknis di lapangan. Aturan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan mendasar ruang udara kita.
Bagi pilot dan operator, aturan ini berkaitan erat dengan regulasi drone di Indonesia yang berlaku saat ini.
Pasal 4 menetapkan pembagian ruang udara ke dalam tiga kategori utama.
Kategori tersebut mempermudah koordinasi lalu lintas udara sipil maupun militer.
Ketentuan penting dalam aturan baru ini tertuang pada Pasal 6 ayat 2.
Indonesia menetapkan batas vertikal wilayah udara setinggi 110 kilometer dari permukaan laut. Angka ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Ketetapan ini juga mempertegas sikap delegasi Indonesia di forum UNCOPUOS.
Pemerintah memegang prinsip teori spasial. Ruang udara (airspace) dan ruang antariksa (outer space) harus dipisah dengan garis ukur yang jelas.
Batas samping atau lateral wilayah udara tetap mengikuti patok perbatasan kedaulatan darat dan garis batas perairan laut territorial.
Pasal 10 merinci empat tahapan kerja dalam mengelola ruang udara nasional.
Pemerintah menyusun rencana tata ruang udara terpadu. Penyusunan ini melibatkan pemerintah daerah, pakar, dan perwakilan masyarakat.
Dokumen rencana tata kelola terbagi menjadi rencana umum dan rencana teknis rinci. Dokumen wajib mempertimbangkan kondisi geografi pulau, prioritas pembangunan daerah, serta kemajuan industri penerbangan.
Penggunaan ruang udara diarahkan untuk melayani lima sektor kepentingan nasional.
Pengendalian ruang udara berjalan lewat dua cara kerja.
Langkah pertama berupa penetapan status kawasan udara. Kawasan dipetakan menjadi area terlarang (prohibited area), area terbatas (restricted area), dan area bahaya (danger area).
Langkah kedua berupa penerbitan izin resmi. Izin mencakup izin masuk ruang udara dan izin menggelar aktivitas terbang di dalamnya.
Pengawasan lapangan berjalan lewat lima tindakan nyata. Petugas melakukan pemantauan radar, inspeksi fisik, pengamatan langsung, evaluasi berkala, serta pelaporan berjenjang.
Pasal 33 membagi ruang udara nasional ke dalam enam jenis kawasan peruntukan.
Pasal 39 memuat aturan khusus mengenai ruang subantariksa Indonesia atau nearspace.
Wilayah ini berada pada ketinggian antara 18 kilometer hingga 110 kilometer di atas permukaan laut. Jalur ini berada di atas ketinggian jelajah pesawat komersial biasa.
Pemerintah melihat ruang ini sangat potensial untuk operasi teknologi baru.
Setiap pihak yang menerbangkan wahana di ruang subantariksa wajib memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap risiko kerugian pihak ketiga.
Pasal 41 mewajibkan izin resmi bagi armada udara luar negeri.
Armada asing yang melanggar batas tanpa dokumen resmi akan menghadapi tindakan tegas TNI AU. Bentuk tindakan mulai dari nota protes diplomatik, identifikasi sinyal, pengusiran visual, pembayangan jet tempur, hingga perintah pendaratan paksa.
Kewenangan militer ini dibahas lebih mendalam pada ulasan UU Pengelolaan Ruang Udara taring baru TNI AU.
Pasal 43 mewajibkan izin terbang bagi aktivitas nonreguler dan wahana tanpa awak sipil dalam negeri.
Kewajiban ini mencakup penerbangan privat, latihan terbang, riset kampus, uji terbang pabrikan, hingga misi darurat bencana.
Undang-undang ini memuat ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bernilai besar.
Proses hukum pelanggaran ruang udara ditangani oleh tiga unsur penyidik resmi.
Perwira TNI Angkatan Udara memiliki mandat khusus untuk menangani perkara masuknya wahana tanpa izin di kawasan militer, kawasan terlarang, dan pangkalan operasi udara.
Pasal 59 menegaskan seluruh izin penerbangan yang sudah terbit sebelum undang-undang ini sah tetap berlaku sampai masa berlakunya usai.
Pasal 60 menyatakan perkara pidana lama yang mengacu pada Pasal 401 dan 402 UU Penerbangan tetap diselesaikan lewat ketentuan undang-undang lama.
Pasal 61 mencabut Pasal 7 ayat 2, 3, 4, Pasal 8, Pasal 401, serta Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 62 memberi waktu paling lambat 6 bulan bagi pemerintah untuk merampungkan seluruh peraturan turunan teknis di bawahnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 mempertegas tata kelola langit Indonesia dari lapisan terbawah hingga batas 110 kilometer.
Operator pesawat berawak maupun pilot wahana tanpa awak perlu memahami peta kawasan terbang serta mengurus izin resmi sebelum menjalankan misi lapangan. Pemahaman regulasi ini menghindarkan operator dari risiko sanksi denda dan pidana saat beroperasi di ruang udara nasional.
You must be logged in to comment
No comments yet. Be the first to comment!
@liupurnomo
I'm a Software Engineer who turns coffee into code, and sometimes I even make interactive web things that work! ☕💻 I'm also a certified multitasker: an Expert Drone Pilot (ask me for aerial selfies!), a Certified Instructor/Public Speaker (I talk a lot), and a Seasonal Runner who believes in running only when the weather is perfect. Let's connect!


Pelajari aturan drone di Indonesia, syarat sertifikasi remote pilot RPC, pendaftaran wahana di Sidopi Go, dan tata cara mengurus izin terbang resmi.



Panduan lengkap cara download citra satelit resolusi tinggi gratis dari Google Maps dan sumber lain menggunakan Universal Map Downloader. Cocok untuk pemetaan drone dan GIS.



Pelajari aneka jenis drone dan klasifikasi UAV terlengkap di Indonesia mulai dari bobot, konfigurasi sayap, daya jangkau, hingga perizinan terbang operasional.



Langkah-langkah praktis mengolah data drone di Agisoft Metashape, cocok untuk pemula hingga mahir.



Pelatihan pilot drone memberikan kompetensi teknis dan pemahaman regulasi penerbangan resmi. Panduan ini mengulas jenis kursus, materi ujian, serta alur sertifikasi melalui SIDOPI.

| Jenis Kawasan | Keterangan Lapangan |
|---|---|
| Kawasan Udara Keamanan Negara | Pengamanan khusus kepala negara dan tamu penting dunia saat forum diplomatik berlangsung. |
| Kawasan Penerbangan Sipil | Jalur udara komersial reguler yang dikelola otoritas penerbangan sipil. |
| Kawasan Penerbangan Militer | Area pangkalan udara militer, koridor penerbangan taktis, dan zona latihan tempur. |
| Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) | Koridor udara internasional tempat pencegatan awal wahana udara tak dikenal sebelum masuk wilayah kedaulatan. |
| Kawasan di Atas Objek Vital Nasional | Ruang udara tepat di atas istana kepresidenan, fasilitas nuklir, kilang minyak lepas pantai, dan instalasi strategis. |
| Subantariksa Indonesia | Lapisan ruang antara ketinggian 18 kilometer sampai 110 kilometer untuk wahana khusus. |
Aktivitas teknis seperti survei, foto udara dalam pemetaan, serta penginderaan jauh membutuhkan persetujuan izin khusus dari kementerian terkait. Lembaga riset asing yang ingin mengambil data udara wajib bermitra dengan instansi riset nasional.
| Pasal | Bentuk Pelanggaran | Ancaman Pidana Lapangan |
|---|---|---|
| 53 | Masuk ke kawasan udara terlarang (prohibited) | Penjara maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp7 miliar |
| 54 | Masuk ke kawasan udara terbatas (restricted) tanpa izin sah | Penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar |
| 55 | Merusak kawasan keselamatan operasi penerbangan pangkalan militer | Penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar |
| 56 | Pesawat atau wahana sipil asing masuk tanpa izin resmi | Penjara maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp5 miliar |
| 57 | Menjalankan aktivitas udara tanpa izin peruntukan | Penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal Rp3 miliar |
| 58 | Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak korporasi | Vonis denda pokok ditambah pemberatan sepertiga nilai |