Di balik euforia pengesahan, muncul perdebatan menarik: apakah undang-undang ini lebih banyak memperkuat kedaulatan nasional, atau justru memberikan kekuasaan berlebih kepada militer dalam mengatur langit Indonesia?
Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara bukanlah perjalanan singkat. Dimulai sejak periode 2019–2024, RUU ini mengalami berbagai tarik-menarik kepentingan antara berbagai kementerian, lembaga, dan bahkan kalangan industri penerbangan. Pada 6 Maret 2025, DPR kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan pembahasan yang tertunda.
Dalam prosesnya, tidak kurang dari 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas—353 DIM menyangkut batang tubuh undang-undang, 205 DIM terkait penjelasan, dan 23 DIM berupa usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah. Angka ini menunjukkan betapa kompleksnya kepentingan yang harus diselaraskan dalam satu regulasi.
Menurut undang-undang yang baru disahkan, penyidik TNI AU berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di zona udara terlarang, zona udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan kawasan kegiatan militer, zona keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, serta terhadap masuknya pesawat udara sipil asing atau wahana udara sipil asing tanpa izin ke wilayah udara Indonesia—dengan berkoordinasi bersama Polri dan PPNS.
Kewenangan ini, menurut para pendukungnya, diperlukan untuk merespons dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks. "Mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks," demikian alasan yang tercantum dalam naskah akademik RUU.
Dr. I Wayan Sudirta, anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, menjadi salah satu suara kritis yang paling lantang. Dalam catatan kritisnya yang dipublikasikan menjelang pengesahan, Wayan menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam draf awal undang-undang ini.
"Draf awal RUU masih memiliki kelemahan substansial, terutama terkait pengaturan partisipasi masyarakat, mekanisme kerja sama, dan penelitian yang saat ini hanya diatur dalam bentuk pasal dan belum komprehensif," ujar Wayan.
Salah satu kritik utamanya adalah soal keseimbangan antara otoritas sipil dan militer dalam pengelolaan ruang udara nasional yang dinilai belum setara. Wayan mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih tegas memperjuangkan kepentingan sipil dalam pembahasan RUU ini.
Ia juga mengkritik minimnya partisipasi publik yang hanya ditempatkan pada tahap perencanaan, tanpa mekanisme yang jelas untuk mengawasi implementasi di lapangan. "Regulasi tentang partisipasi masyarakat, kerja sama nasional dan internasional, serta penelitian seharusnya ditempatkan dalam bab terpisah, bukan hanya dalam bentuk pasal," tegasnya.
Penetapan status kawasan udara, menurut undang-undang ini, harus memperhatikan kepentingan penerbangan sipil dengan menerapkan prinsip flexible use airspace. Konsep ini sebenarnya sudah diterapkan di banyak negara maju dan menawarkan solusi agar ruang udara dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan keamanan.
Pertanyaannya, seberapa fleksibel konsep ini dalam praktiknya? Bagaimana mekanisme konkret pembagian ruang udara antara latihan militer dan jalur penerbangan komersial? Undang-undang ini belum memberikan jawaban detail.
Ketua Pansus, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa "efektivitas penerbangan sipil pada umumnya harus diprioritaskan sehingga tercipta jalur penerbangan terbaik untuk meningkatkan kepentingan ekonomi nasional." Namun, bagaimana prioritas ini diwujudkan dalam regulasi turunan, masih menjadi tanda tanya.
Undang-undang baru ini mengatur batasan tinggi terbang drone untuk kegiatan hobi maksimal 120 meter dari permukaan tanah, serta melarang penerbangan dalam radius 500 meter dari zona terbatas seperti markas TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, serta kawasan peluncuran satelit dan roket.
Regulasi ini sebenarnya sudah dinanti oleh industri kreatif, logistik, pertanian, hingga jurnalistik yang semakin bergantung pada teknologi drone. Namun, kekhawatiran muncul: apakah regulasi yang ketat justru akan menghambat inovasi?
Salah satu pasal yang juga menuai perdebatan adalah pengaturan tentang penelitian asing di ruang udara Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa riset oleh perguruan tinggi asing dan lembaga penelitian asing harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Wayan Sudirta menilai bahwa penelitian tentang ruang udara harus diatur secara komprehensif untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak asing, termasuk praktik spionase yang dapat mengancam keamanan nasional.
Namun, di sisi lain, kolaborasi riset internasional juga penting untuk kemajuan sains dan teknologi Indonesia. Bagaimana menemukan keseimbangan antara keterbukaan ilmiah dan keamanan nasional? Undang-undang ini memberikan kerangka dasar, namun implementasinya akan sangat bergantung pada aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.
Bertahun-tahun, langit Indonesia seperti tanah tak bertuan. Drone-drone nakal terbang sesuka hati di zona terlarang tanpa rasa takut. Pelanggar yang ditegur bukannya jera, malah mengulangi aksinya dengan bangga mengunggah foto dan video hasil terbangnya di media sosial, seolah menantang aparat yang tak bisa berbuat apa-apa.
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebenarnya sudah gamblang mengancam pidana. Tapi apa lacur, TNI AU yang seharusnya menjaga langit nasional justru tak punya kewenangan menyidik. Mereka hanya bisa menggonggong tanpa bisa menerkam. Aparat cuma bisa memanggil, menegur, lalu melepas. Regulasi ada, ancaman pidana tertulis jelas, tetapi kewenangan untuk menyeret pelaku ke ranah pidana? Nihil.
Kini, dongeng itu berakhir.
Dengan disahkannya UU Pengelolaan Ruang Udara, TNI AU bukan lagi macan ompong. Mereka kini diberi taring tajam untuk menerkam, kewenangan penyidikan khusus di zona udara terlarang, zona terbatas instalasi militer, kawasan kegiatan militer, dan terhadap masuknya wahana udara asing tanpa izin.
Bagi para pelanggar yang selama ini merasa aman karena tak ada yang bisa menangkap mereka, inilah peringatan keras: bersiaplah menghadapi konsekuensi. Era main-main sudah lewat. Yang dulu hanya ditegur, kini bisa digiring ke meja hijau. Yang dulu cuma dipanggil, kini bisa dijerat pasal pidana dengan sanksi administratif mencapai Rp 5 miliar.
Jangan salah paham, ini bukan tentang membatasi kreativitas atau inovasi. Industri drone yang berizin lengkap, operator profesional yang patuh aturan, justru akan diuntungkan karena kompetisi yang lebih adil. Selama ini mereka merasakan getirnya birokrasi perizinan, sementara para pelanggar bebas terbang tanpa konsekuensi. Kini, keadilan mulai ditegakkan.
Pesan untuk para pilot drone nakal, langit Indonesia bukan lagi tanah bebas. Terbang di Istana Bogor? Bersiaplah ditindak. Melintasi zona kedutaan besar tanpa izin? Jeratan hukum menanti. Mengulang pelanggaran dan mengunggahnya dengan bangga di media sosial? Itu bukan keberanian, itu kebodohan yang akan berujung pada sel tahanan.
Kepada yang masih nekat, pertimbangkan ini, apakah kepuasan sesaat untuk mendapat likes di media sosial sebanding dengan risiko sanksi Rp 5 miliar dan catatan kriminal seumur hidup? Pilihan ada di tangan Anda, patuh pada aturan atau hadapi konsekuensinya.
Dengan disahkannya UU Pengelolaan Ruang Udara, lanskap hukum penerbangan Indonesia berubah drastis. Bagi operator drone, fotografer udara, perusahaan jasa aerial, dan siapa pun yang beroperasi di ruang udara Indonesia, inilah yang perlu dipahami untuk menghindari jeratan hukum:
Pertama, ketahui zona terlarang. UU baru ini memperluas dan mempertegas zona udara terlarang, kawasan Istana Kepresidenan, instalasi militer, pangkalan udara TNI, kedutaan besar, dan kawasan peluncuran satelit. Radius 500 meter dari zona-zona ini adalah wilayah mati bagi penerbangan drone tanpa izin. Jangan coba-coba.
Kedua, patuhi batasan ketinggian. Drone untuk kegiatan hobi maksimal 120 meter dari permukaan tanah. Lebih dari itu, Anda masuk wilayah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif hingga Rp 5 miliar. Angka ini bukan main-main—ini setara dengan harga puluhan unit drone premium.
Ketiga, urus izin lengkap. Proses perizinan memang berbelit dan memakan waktu, tapi ini investasi untuk keselamatan bisnis Anda. Lebih baik terlambat operasi karena mengurus izin daripada kehilangan semua aset karena disita dan kena denda miliaran rupiah. Operator profesional yang berizin lengkap kini mendapat perlindungan hukum lebih kuat, kompetisi menjadi lebih adil karena para pelanggar akan diberantas.
Keempat, jangan main-main di media sosial. Mengunggah video hasil terbang drone di zona terlarang bukan bukti kehebatan—itu bukti kejahatan yang Anda sediakan sendiri untuk penyidik. Di era digital ini, setiap unggahan bisa menjadi barang bukti yang mempermudah penuntutan. Yang dulu cuma dapat teguran, kini bisa langsung dilacak dan ditangkap berdasarkan jejak digital.
Pemerintah kini tengah menyusun berbagai peraturan turunan—Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Keputusan Teknis—untuk menjabarkan implementasi konkret dari undang-undang ini. Mekanisme konkret pembagian ruang udara, prosedur perizinan yang lebih jelas, dan sistem pengawasan yang transparan akan segera ditetapkan.
Kementerian Pertahanan menyebut pengesahan UU ini sebagai "harapan baru memperkuat langit nusantara." Bagi yang patuh aturan, ini memang harapan—harapan penegakan keadilan. Bagi yang masih nekat melanggar, ini peringatan terakhir sebelum jeratan hukum mengencang.
Langit Indonesia tetap terbuka untuk inovasi dan ekonomi, tetapi dengan satu syarat mutlak, kepatuhan pada aturan. Mereka yang memilih jalan pintas dan melanggar kedaulatan akan merasakan taring hukum yang selama ini tertidur kini sudah terbangun.
Pemberian taring kepada TNI AU memang diperlukan untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat penegakan kedaulatan udara ompong. Namun, ada garis tipis yang harus dijaga—jangan sampai kewenangan ini justru menjadi kontra produktif dan mencekik ruang gerak ekonomi sipil yang sah.
Sejarah mencatat, pemberian kewenangan khusus kepada institusi militer tanpa mekanisme kontrol yang memadai sering kali berujung pada penyalahgunaan. Yang semula ditujukan untuk melindungi kedaulatan, bisa berubah menjadi instrumen intimidasi terhadap aktivitas sipil yang sebenarnya tidak mengancam keamanan nasional.
Inilah mengapa mekanisme checks and balances menjadi krusial. Kewenangan penyidikan TNI AU harus diimbangi dengan pengawasan ketat dari lembaga independen. Transparansi dalam pelaksanaan penyidikan, publikasi data pelanggaran, dan akuntabilitas publik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari implementasi undang-undang ini.
Yang juga perlu diwaspadai adalah potensi diskriminasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai pelaku kecil, hobbyist yang tak sengaja melanggar karena kurang informasi, dijerat dengan sanksi maksimal, sementara pelanggaran oleh pihak-pihak yang punya koneksi dibiarkan lolos. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Regulasi turunan yang sedang disusun pemerintah harus menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial ini: Bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi penyalahgunaan wewenang? Siapa yang mengawasi kinerja penyidik TNI AU? Bagaimana prosedur banding jika ada operator sipil yang merasa diperlakukan tidak adil? Apakah ada ombudsman khusus untuk pengelolaan ruang udara?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan jelas, taring yang diberikan kepada TNI AU bisa berubah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi memberi efek jera kepada pelanggar nakal, di sisi lain justru menakut-nakuti pelaku industri yang sah dan menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Kewenangan tanpa akuntabilitas adalah resep untuk tirani. Penegakan hukum tanpa keadilan adalah bentuk lain dari kekacauan. Langit Indonesia membutuhkan penjaga yang tegas sekaligus adil—bukan algojo yang menerkam tanpa pandang bulu.