Home
Blog
TutorialsEventsProjectsAboutContact

Menu

Departures

Latest posts

  1. 26 OCTEDTPencitraan SWIR untuk Inspeksi dan Pemetaan ModernOn time
  2. 26 OCTNWSPlanet Luncurkan 20 Satelit Bersama SpaceX ke OrbitOn time
  3. 26 OCTNWSPeneliti Kembangkan Indeks Spektral Tanpa SWIR untuk Pemetaan MangroveOn time
  4. 26 OCTNWSUkraina Kembangkan Drone Relai Pemancar SinyalOn time
  5. 26 OCTNWSNigeria Berencana Beli 12 Drone Tempur Aksungur Asal TurkiOn time
All departures
UU Pengelolaan Ruang Udara, Taring baru TNI AU

EDTLogbook entry

UU Pengelolaan Ruang Udara, Taring baru TNI AU

Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang baru disahkan memberikan kewenangan khusus kepada TNI AU dalam penyidikan pelanggaran wilayah udara. Bagi para pelanggar yang selama ini bebas terbang tanpa izin di zona terlarang, era "main-main" sudah berakhir. Jeratan hukum kini menanti mereka yang masih nekat melanggar kedaulatan langit Indonesia.

Liu Purnomo
Oleh Liu PurnomoDi tulis tanggal 29 November 2025
Editorial

Sponsored

Flight Briefing · Newsletter

Suka tulisan ini? Dapatkan artikel berikutnya lewat email.

Tanpa spam. Berhenti kapan saja lewat link di setiap email.

Sponsored

Liu PurnomoCallsign · LPLiu Purnomo

Pendiri Drone Indonesia, direktur Remote Pilot Indonesia, software engineer, dan penulis tiga buku tentang drone.

Selengkapnya
seedbacklinkDMCA.com Protection StatusBanner BlogPartner Backlink.co.id

NAVJelajahi

  • Beranda
  • Blog
  • Tutorial
  • Events
  • Projects
  • Buku

INFTentang

  • Tentang Saya
  • Kerja Sama
  • Kontak
  • Buku Tamu
  • Bio Links
  • Traktir Author

SYSOthers

  • Changelog
  • Systems
  • Sitemap
  • Kalkulator GSD
  • QR Code Generator

Flight Briefing · Newsletter

Artikel pilihan, langsung ke inbox.

Catatan terbaru soal drone, regulasi penerbangan, dan software, dikirim sesekali saja.

Tanpa spam. Berhenti kapan saja lewat link di setiap email.

0927

Tower online · Jakarta (WIB)

© 2026 Liu Purnomo. Some rights reserved.

Kebijakan PrivasiKetentuan Penggunaan
Ikuti tulisan baru

Kecuali dinyatakan lain, tulisan di situs ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Anda boleh mengutip, menyalin, menerbitkan ulang, dan menjadikannya referensi, termasuk untuk keperluan komersial, selama menyebutkan Liu Purnomo sebagai penulis dan menautkan ke artikel aslinya. Foto atau materi pihak lain, logo, dan merek dagang tidak termasuk. Ketentuan lengkap

0
0

Di balik euforia pengesahan, muncul perdebatan menarik: apakah undang-undang ini lebih banyak memperkuat kedaulatan nasional, atau justru memberikan kekuasaan berlebih kepada militer dalam mengatur langit Indonesia?

Proses Panjang yang Penuh Lobi

Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara bukanlah perjalanan singkat. Dimulai sejak periode 2019–2024, RUU ini mengalami berbagai tarik-menarik kepentingan antara berbagai kementerian, lembaga, dan bahkan kalangan industri penerbangan. Pada 6 Maret 2025, DPR kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan pembahasan yang tertunda.

Pencitraan SWIR untuk Inspeksi dan Pemetaan Modern

Baca juga

Pencitraan SWIR untuk Inspeksi dan Pemetaan Modern

Editorial

Dalam prosesnya, tidak kurang dari 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas—353 DIM menyangkut batang tubuh undang-undang, 205 DIM terkait penjelasan, dan 23 DIM berupa usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah. Angka ini menunjukkan betapa kompleksnya kepentingan yang harus diselaraskan dalam satu regulasi.

Kewenangan Khusus TNI

Menurut undang-undang yang baru disahkan, penyidik TNI AU berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di zona udara terlarang, zona udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan kawasan kegiatan militer, zona keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, serta terhadap masuknya pesawat udara sipil asing atau wahana udara sipil asing tanpa izin ke wilayah udara Indonesia—dengan berkoordinasi bersama Polri dan PPNS.

Kewenangan ini, menurut para pendukungnya, diperlukan untuk merespons dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks. "Mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks," demikian alasan yang tercantum dalam naskah akademik RUU.

Sponsored

Dr. I Wayan Sudirta, anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, menjadi salah satu suara kritis yang paling lantang. Dalam catatan kritisnya yang dipublikasikan menjelang pengesahan, Wayan menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam draf awal undang-undang ini.

"Draf awal RUU masih memiliki kelemahan substansial, terutama terkait pengaturan partisipasi masyarakat, mekanisme kerja sama, dan penelitian yang saat ini hanya diatur dalam bentuk pasal dan belum komprehensif," ujar Wayan.

Salah satu kritik utamanya adalah soal keseimbangan antara otoritas sipil dan militer dalam pengelolaan ruang udara nasional yang dinilai belum setara. Wayan mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih tegas memperjuangkan kepentingan sipil dalam pembahasan RUU ini.

Ia juga mengkritik minimnya partisipasi publik yang hanya ditempatkan pada tahap perencanaan, tanpa mekanisme yang jelas untuk mengawasi implementasi di lapangan. "Regulasi tentang partisipasi masyarakat, kerja sama nasional dan internasional, serta penelitian seharusnya ditempatkan dalam bab terpisah, bukan hanya dalam bentuk pasal," tegasnya.

Industri Drone Asia Tenggara Memasuki Babak Operasional Baru

Baca juga

Industri Drone Asia Tenggara Memasuki Babak Operasional Baru

Editorial

Flexible Use Airspace

Penetapan status kawasan udara, menurut undang-undang ini, harus memperhatikan kepentingan penerbangan sipil dengan menerapkan prinsip flexible use airspace. Konsep ini sebenarnya sudah diterapkan di banyak negara maju dan menawarkan solusi agar ruang udara dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan keamanan.

Pertanyaannya, seberapa fleksibel konsep ini dalam praktiknya? Bagaimana mekanisme konkret pembagian ruang udara antara latihan militer dan jalur penerbangan komersial? Undang-undang ini belum memberikan jawaban detail.


Ketua Pansus, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa "efektivitas penerbangan sipil pada umumnya harus diprioritaskan sehingga tercipta jalur penerbangan terbaik untuk meningkatkan kepentingan ekonomi nasional." Namun, bagaimana prioritas ini diwujudkan dalam regulasi turunan, masih menjadi tanda tanya.

Sponsored

Undang-undang baru ini mengatur batasan tinggi terbang drone untuk kegiatan hobi maksimal 120 meter dari permukaan tanah, serta melarang penerbangan dalam radius 500 meter dari zona terbatas seperti markas TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, serta kawasan peluncuran satelit dan roket.

Regulasi ini sebenarnya sudah dinanti oleh industri kreatif, logistik, pertanian, hingga jurnalistik yang semakin bergantung pada teknologi drone. Namun, kekhawatiran muncul: apakah regulasi yang ketat justru akan menghambat inovasi?

Salah satu pasal yang juga menuai perdebatan adalah pengaturan tentang penelitian asing di ruang udara Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa riset oleh perguruan tinggi asing dan lembaga penelitian asing harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

AI Slowdown: Alasan Para Bos Teknologi Kompak Minta Rem

Baca juga

AI Slowdown: Alasan Para Bos Teknologi Kompak Minta Rem

Editorial

Wayan Sudirta menilai bahwa penelitian tentang ruang udara harus diatur secara komprehensif untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak asing, termasuk praktik spionase yang dapat mengancam keamanan nasional.

Namun, di sisi lain, kolaborasi riset internasional juga penting untuk kemajuan sains dan teknologi Indonesia. Bagaimana menemukan keseimbangan antara keterbukaan ilmiah dan keamanan nasional? Undang-undang ini memberikan kerangka dasar, namun implementasinya akan sangat bergantung pada aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.

Pesta Pelanggar Sudah Berakhir

Bertahun-tahun, langit Indonesia seperti tanah tak bertuan. Drone-drone nakal terbang sesuka hati di zona terlarang tanpa rasa takut. Pelanggar yang ditegur bukannya jera, malah mengulangi aksinya dengan bangga mengunggah foto dan video hasil terbangnya di media sosial, seolah menantang aparat yang tak bisa berbuat apa-apa.

Sponsored

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebenarnya sudah gamblang mengancam pidana. Tapi apa lacur, TNI AU yang seharusnya menjaga langit nasional justru tak punya kewenangan menyidik. Mereka hanya bisa menggonggong tanpa bisa menerkam. Aparat cuma bisa memanggil, menegur, lalu melepas. Regulasi ada, ancaman pidana tertulis jelas, tetapi kewenangan untuk menyeret pelaku ke ranah pidana? Nihil.

Kini, dongeng itu berakhir.

Dengan disahkannya UU Pengelolaan Ruang Udara, TNI AU bukan lagi macan ompong. Mereka kini diberi taring tajam untuk menerkam, kewenangan penyidikan khusus di zona udara terlarang, zona terbatas instalasi militer, kawasan kegiatan militer, dan terhadap masuknya wahana udara asing tanpa izin.

Bagi para pelanggar yang selama ini merasa aman karena tak ada yang bisa menangkap mereka, inilah peringatan keras: bersiaplah menghadapi konsekuensi. Era main-main sudah lewat. Yang dulu hanya ditegur, kini bisa digiring ke meja hijau. Yang dulu cuma dipanggil, kini bisa dijerat pasal pidana dengan sanksi administratif mencapai Rp 5 miliar.

iPhone Duo Menjawab Era Baru Ponsel Lipat Apple

Baca juga

iPhone Duo Menjawab Era Baru Ponsel Lipat Apple

Editorial

Jangan salah paham, ini bukan tentang membatasi kreativitas atau inovasi. Industri drone yang berizin lengkap, operator profesional yang patuh aturan, justru akan diuntungkan karena kompetisi yang lebih adil. Selama ini mereka merasakan getirnya birokrasi perizinan, sementara para pelanggar bebas terbang tanpa konsekuensi. Kini, keadilan mulai ditegakkan.

Pesan untuk para pilot drone nakal, langit Indonesia bukan lagi tanah bebas. Terbang di Istana Bogor? Bersiaplah ditindak. Melintasi zona kedutaan besar tanpa izin? Jeratan hukum menanti. Mengulang pelanggaran dan mengunggahnya dengan bangga di media sosial? Itu bukan keberanian, itu kebodohan yang akan berujung pada sel tahanan.

Kepada yang masih nekat, pertimbangkan ini, apakah kepuasan sesaat untuk mendapat likes di media sosial sebanding dengan risiko sanksi Rp 5 miliar dan catatan kriminal seumur hidup? Pilihan ada di tangan Anda, patuh pada aturan atau hadapi konsekuensinya.

Panduan Bertahan di Era Penegakan Hukum yang Ketat

Dengan disahkannya UU Pengelolaan Ruang Udara, lanskap hukum penerbangan Indonesia berubah drastis. Bagi operator drone, fotografer udara, perusahaan jasa aerial, dan siapa pun yang beroperasi di ruang udara Indonesia, inilah yang perlu dipahami untuk menghindari jeratan hukum:

Sponsored

Pertama, ketahui zona terlarang. UU baru ini memperluas dan mempertegas zona udara terlarang, kawasan Istana Kepresidenan, instalasi militer, pangkalan udara TNI, kedutaan besar, dan kawasan peluncuran satelit. Radius 500 meter dari zona-zona ini adalah wilayah mati bagi penerbangan drone tanpa izin. Jangan coba-coba.

Kedua, patuhi batasan ketinggian. Drone untuk kegiatan hobi maksimal 120 meter dari permukaan tanah. Lebih dari itu, Anda masuk wilayah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif hingga Rp 5 miliar. Angka ini bukan main-main—ini setara dengan harga puluhan unit drone premium.

Ketiga, urus izin lengkap. Proses perizinan memang berbelit dan memakan waktu, tapi ini investasi untuk keselamatan bisnis Anda. Lebih baik terlambat operasi karena mengurus izin daripada kehilangan semua aset karena disita dan kena denda miliaran rupiah. Operator profesional yang berizin lengkap kini mendapat perlindungan hukum lebih kuat, kompetisi menjadi lebih adil karena para pelanggar akan diberantas.

Keempat, jangan main-main di media sosial. Mengunggah video hasil terbang drone di zona terlarang bukan bukti kehebatan—itu bukti kejahatan yang Anda sediakan sendiri untuk penyidik. Di era digital ini, setiap unggahan bisa menjadi barang bukti yang mempermudah penuntutan. Yang dulu cuma dapat teguran, kini bisa langsung dilacak dan ditangkap berdasarkan jejak digital.

Drone First Responder Norfolk Mengubah Standar Patroli Udara

Baca juga

Drone First Responder Norfolk Mengubah Standar Patroli Udara

Editorial

Pemerintah kini tengah menyusun berbagai peraturan turunan—Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Keputusan Teknis—untuk menjabarkan implementasi konkret dari undang-undang ini. Mekanisme konkret pembagian ruang udara, prosedur perizinan yang lebih jelas, dan sistem pengawasan yang transparan akan segera ditetapkan.

Kementerian Pertahanan menyebut pengesahan UU ini sebagai "harapan baru memperkuat langit nusantara." Bagi yang patuh aturan, ini memang harapan—harapan penegakan keadilan. Bagi yang masih nekat melanggar, ini peringatan terakhir sebelum jeratan hukum mengencang.

Langit Indonesia tetap terbuka untuk inovasi dan ekonomi, tetapi dengan satu syarat mutlak, kepatuhan pada aturan. Mereka yang memilih jalan pintas dan melanggar kedaulatan akan merasakan taring hukum yang selama ini tertidur kini sudah terbangun. 

Sponsored

Kewenangan yang Perlu Pengawasan Ketat

Pemberian taring kepada TNI AU memang diperlukan untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat penegakan kedaulatan udara ompong. Namun, ada garis tipis yang harus dijaga—jangan sampai kewenangan ini justru menjadi kontra produktif dan mencekik ruang gerak ekonomi sipil yang sah.

Sejarah mencatat, pemberian kewenangan khusus kepada institusi militer tanpa mekanisme kontrol yang memadai sering kali berujung pada penyalahgunaan. Yang semula ditujukan untuk melindungi kedaulatan, bisa berubah menjadi instrumen intimidasi terhadap aktivitas sipil yang sebenarnya tidak mengancam keamanan nasional.

Inilah mengapa mekanisme checks and balances menjadi krusial. Kewenangan penyidikan TNI AU harus diimbangi dengan pengawasan ketat dari lembaga independen. Transparansi dalam pelaksanaan penyidikan, publikasi data pelanggaran, dan akuntabilitas publik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari implementasi undang-undang ini.

Yang juga perlu diwaspadai adalah potensi diskriminasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai pelaku kecil, hobbyist yang tak sengaja melanggar karena kurang informasi, dijerat dengan sanksi maksimal, sementara pelanggaran oleh pihak-pihak yang punya koneksi dibiarkan lolos. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Fuel the next flight

Suka dengan tulisan ini?

Kalau artikel ini membantu, traktir saya secangkir kopi. Dukunganmu bikin saya bisa terus menulis dan berbagi lebih banyak.

Traktir kopi

Regulasi turunan yang sedang disusun pemerintah harus menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial ini: Bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi penyalahgunaan wewenang? Siapa yang mengawasi kinerja penyidik TNI AU? Bagaimana prosedur banding jika ada operator sipil yang merasa diperlakukan tidak adil? Apakah ada ombudsman khusus untuk pengelolaan ruang udara?

Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan jelas, taring yang diberikan kepada TNI AU bisa berubah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi memberi efek jera kepada pelanggar nakal, di sisi lain justru menakut-nakuti pelaku industri yang sah dan menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Kewenangan tanpa akuntabilitas adalah resep untuk tirani. Penegakan hukum tanpa keadilan adalah bentuk lain dari kekacauan. Langit Indonesia membutuhkan penjaga yang tegas sekaligus adil—bukan algojo yang menerkam tanpa pandang bulu.

Comments

You must be logged in to comment

No comments yet. Be the first to comment!

Crew ID · Flight deckCaptain
Photo of Liu Purnomo

Written by

Liu Purnomo

I'm a Software Engineer who turns coffee into code, and sometimes I even make interactive web things that work! ☕💻 I'm also a certified multitasker: an Expert Drone Pilot (ask me for aerial selfies!), a Certified Instructor/Public Speaker (I talk a lot), and a Seasonal Runner who believes in running only when the weather is perfect. Let's connect!

Callsign
LPI
Handle
@liupurnomo
Home base
Jakarta, Indonesia
On dutyView profile
Connecting flights

Related posts

More articles headed the same way as this one.

  1. Gate 01EDTEDT26 Oct 2026Pencitraan SWIR untuk Inspeksi dan Pemetaan ModernPencitraan SWIR membuka kemampuan visual baru yang menembus kabut, asap, dan membedakan material tersembunyi. Pelajari prinsip optik, sensor InGaAs, serta ragam aplikasinya di industri.Sector EditorialDuration--Boarding
  2. Gate 02EDTEDT20 Oct 2026Industri Drone Asia Tenggara Memasuki Babak Operasional BaruIndustri drone Asia Tenggara beralih dari sekadar pengujian teknologi menuju integrasi operasional skala besar di sektor komersial dan pertahanan regional.Sector EditorialDuration--Boarding
  3. Gate 03EDTEDT20 Oct 2026AI Slowdown: Alasan Para Bos Teknologi Kompak Minta RemWacana AI slowdown mencuat setelah Elon Musk, Sam Altman, dan Dario Amodei menyuarakan pentingnya mengerem laju kecerdasan buatan.Sector EditorialDuration--Boarding
  4. Gate 04EDTEDT20 Oct 2026iPhone Duo Menjawab Era Baru Ponsel Lipat AppleApple resmi merilis iPhone Duo dengan arsitektur layar ganda dan chip A20 Pro. Perangkat lipat ini menghadirkan lompatan besar untuk multitasking dan fotografi profesional.Sector EditorialDuration--Boarding
  1. WPT 01Proses Panjang yang Penuh Lobi
  2. WPT 02Kewenangan Khusus TNI
  3. WPT 03Flexible Use Airspace
  4. WPT 04Pesta Pelanggar Sudah Berakhir
  5. WPT 05Panduan Bertahan di Era Penegakan Hukum yang Ketat
  6. WPT 06Kewenangan yang Perlu Pengawasan Ketat

Sponsored

Departures

Latest posts

  1. 26 OCTEDTPencitraan SWIR untuk Inspeksi dan Pemetaan ModernOn time
  2. 26 OCTNWSPlanet Luncurkan 20 Satelit Bersama SpaceX ke OrbitOn time
  3. 26 OCTNWSPeneliti Kembangkan Indeks Spektral Tanpa SWIR untuk Pemetaan MangroveOn time
  4. 26 OCTNWSUkraina Kembangkan Drone Relai Pemancar SinyalOn time
  5. 26 OCTNWSNigeria Berencana Beli 12 Drone Tempur Aksungur Asal TurkiOn time
All departures

Selasa pagi, 25 November 2025, Gedung Nusantara II di Senayan menjadi saksi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Setelah melewati proses panjang sejak 2019 dan bahkan berstatus carry over dalam Program Legislasi Nasional 2025, undang-undang yang terdiri dari delapan bab dan 63 pasal ini akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Salah satu pasal yang paling menarik perhatian adalah pemberian kewenangan penyidikan khusus kepada penyidik TNI Angkatan Udara. Jika dalam perkara umum penyidikan dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kini penyidik TNI AU memiliki kewenangan khusus di zona-zona tertentu.

Salah satu konsep baru yang diusung dalam undang-undang ini adalah flexible use airspace, prinsip bahwa ruang udara tidak lagi digunakan secara kaku, melainkan dapat digunakan bersama secara fleksibel antara kepentingan militer dan sipil.

Sektor yang paling menanti kehadiran undang-undang ini adalah industri drone dan teknologi dirgantara. Selama ini, penggunaan wahana udara tak berawak dan drone oleh masyarakat maupun lembaga pemerintah tidak memiliki regulasi komprehensif.

Laporang kemunculan drone di Soekarno Hatta
Laporang kemunculan drone di Soekarno Hatta

Langit Jakarta menjadi saksi paling nyata. Kawasan sekitar bandar udara seperti Halim, Soatta, Kawasan Istana Bogor, Monas, lingkungan kedutaan besar, semua zona yang secara tegas dilarang untuk penerbangan bebas, justru menjadi arena permainan para pilot drone yang mengabaikan aturan. Beberapa pelanggar yang sudah ditegur anggota Lanud, malah mengulangi perbuatannya dan mengunggah rekaman dengan penuh kebanggaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini penghinaan terbuka terhadap kedaulatan.

“
Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini penghinaan terbuka terhadap kedaulatan.
”

Kelima, pahami konsep flexible use airspace. Ruang udara kini dikelola secara dinamis antara kepentingan militer dan sipil. Jalur yang hari ini aman untuk terbang, besok bisa ditutup untuk latihan militer. Pastikan Anda selalu cek update zona terbang sebelum mengudara. Ketidaktahuan bukan alasan pembenar di mata hukum.

“
Pilihan ada di tangan Anda, terbang dengan izin atau jatuh dengan sanksi.
”

Industri drone sipil, fotografer udara profesional, perusahaan logistik yang menggunakan wahana udara—mereka semua adalah bagian dari ekosistem ekonomi digital yang sedang berkembang pesat. Jika penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang tanpa standar yang jelas, inovasi akan mati sebelum berkembang. Investor akan kabur, startup akan gulung tikar, dan Indonesia akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang lebih ramah terhadap industri teknologi penerbangan.

Flexible use airspace yang diusung dalam undang-undang ini juga harus benar-benar fleksibel dalam praktiknya, bukan hanya di atas kertas. Zona terbang tidak boleh ditutup sembarangan dengan alasan latihan militer tanpa pemberitahuan yang memadai. Harus ada mekanisme koordinasi yang jelas, sistem notifikasi real-time, dan kompensasi bagi operator sipil yang dirugikan akibat penutupan jalur terbang mendadak.

“
Jangan sampai pelaku kecil, hobbyist yang tak sengaja melanggar karena kurang informasi, dijerat dengan sanksi maksimal, sementara pelanggaran oleh pihak-pihak yang punya koneksi dibiarkan lolos
”