Home
Blog
TutorialsEventsProjectsAboutContact

Menu

Departures

Latest posts

  1. 06 NOVDRNReview DJI Matrice 5T Spesifikasi Fitur dan PerformaOn time
  2. 06 NOVEDTSkyeBrowse Roof Damage Analysis dan Inspeksi AtapOn time
  3. 06 NOVEDTDrone Delivery Zipline Menembus Valuasi 21,5 Miliar DollarOn time
  4. 06 NOVNWSTSA Peringatkan Bahaya Terbangkan Drone di Dekat BandaraOn time
  5. 06 NOVNWSWalmart Resmikan Pengiriman Drone di West Memphis meski Belum TerbangOn time
All departures
Kondisi Terbang Drone yang Tidak Membutuhkan Izin Terbang

EDTLogbook entry

Kondisi Terbang Drone yang Tidak Membutuhkan Izin Terbang

Kondisi terbang drone yang tidak membutuhkan izin terbang berlaku pada ruang udara tidak dikendalikan di bawah 120 meter sesuai regulasi resmi. Pahami rujukan pasal PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 agar operasional tetap legal.

Liu Purnomo
Oleh Liu PurnomoDi tulis tanggal 6 November 2026
Editorial

Sponsored

Flight Briefing · Newsletter

Suka tulisan ini? Dapatkan artikel berikutnya lewat email.

Tanpa spam. Berhenti kapan saja lewat link di setiap email.

NOTAMContent noticeREF C8709
Q)

Info only · Claim, credit, or removal on request

E)

Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi. Kalau kamu pemilik gambar atau konten di halaman ini dan ingin mengklaim, meminta kredit, atau meminta penghapusan, saya terbuka untuk permintaan itu. Silakan hubungi saya.

This article is shared for informational purposes. If you own an image or content on this page and would like to claim it, request credit, or ask for its removal, I am open to that. Please contact me.

Contact tower[email protected]WhatsAppFull notice

Frequencies

  • #Regulasi Drone
  • #izin terbang drone
  • #PM 37 Tahun 2020
  • #PM 63 Tahun 2021
  • #Ruang Udara
  • #Remote Pilot
  • #keselamatan penerbangan

Sponsored

Liu PurnomoCallsign · LPLiu Purnomo

Pendiri Drone Indonesia, direktur Remote Pilot Indonesia, software engineer, dan penulis tiga buku tentang drone.

Selengkapnya
seedbacklinkDMCA.com Protection StatusBanner BlogPartner Backlink.co.id

NAVJelajahi

  • Beranda
  • Blog
  • Tutorial
  • Events
  • Projects
  • Buku

INFTentang

  • Tentang Saya
  • Kerja Sama
  • Kontak
  • Buku Tamu
  • Bio Links
  • Traktir Author

SYSOthers

  • Changelog
  • Systems
  • Sitemap
  • Kalkulator GSD
  • QR Code Generator

Flight Briefing · Newsletter

Artikel pilihan, langsung ke inbox.

Catatan terbaru soal drone, regulasi penerbangan, dan software, dikirim sesekali saja.

Tanpa spam. Berhenti kapan saja lewat link di setiap email.

0927

Tower online · Jakarta (WIB)

© 2026 Liu Purnomo. Some rights reserved.

Kebijakan PrivasiKetentuan PenggunaanContent Notice
Ikuti tulisan baru

Kecuali dinyatakan lain, tulisan di situs ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Anda boleh mengutip, menyalin, menerbitkan ulang, dan menjadikannya referensi, termasuk untuk keperluan komersial, selama menyebutkan Liu Purnomo sebagai penulis dan menautkan ke artikel aslinya. Foto atau materi pihak lain, logo, dan merek dagang tidak termasuk. Ketentuan lengkap

0
0

Banyak penerbang mengira setiap penerbangan rekreasi bebas dari kewajiban izin di mana saja. Realitas di lapangan menunjukkan ruang udara kota-kota besar di Indonesia sebagian besar berstatus ruang udara yang dikendalikan. Anda perlu memahami dasar hukum pasal demi pasal agar tidak terkena jerat sanksi saat mengoperasikan wahana nirawak.

Kondisi terbang drone yang tidak membutuhkan izin terbang hanya sah jika wahana terbang di uncontrolled airspace dengan batas ketinggian maksimal 400 kaki atau 120 meter di atas permukaan tanah. Penegasan yuridis tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 Lampiran Butir 2.1.1.2 huruf a.

Mengurus Izin Terbang Drone Komersil Lewat Sidopi Go

Baca juga

Mengurus Izin Terbang Drone Komersil Lewat Sidopi Go

Tutorial

Aturan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107. Dalam Lampiran Bagian 107 Butir 107.51 huruf b, ketinggian terbang pesawat udara kecil tanpa awak dibatasi maksimal 400 kaki (120 meter) di atas permukaan tanah. Kedua regulasi ini saling mengunci standar batas vertikal penerbangan bebas izin di ruang udara Indonesia.

Apa Dasar Hukum Ruang Udara Menurut PM 37 Tahun 2020?

Dasar hukum klasifikasi ruang udara penerbangan tanpa awak tertuang dalam Pasal 1 serta Lampiran Butir 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. Beleid ini membedakan secara rinci wilayah udara yang membutuhkan pemanduan aktif dan wilayah udara yang tidak mendapatkan pemanduan lalu lintas udara.

Pasal 1 huruf b mendefinisikan controlled airspace sebagai jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi penerbangan, dan pelayanan kesiagaan. Lampiran Butir 2.1.1.1 menegaskan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada controlled airspace wajib memiliki persetujuan Direktur Jenderal tanpa memandang ketinggian terbang.

Pasal 1 huruf c menetapkan uncontrolled airspace sebagai ruang udara yang hanya mendapatkan pelayanan informasi penerbangan, pelayanan kesiagaan, dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan. Pada area inilah Anda dapat memanfaatkan ruang terbang bebas izin selama tidak menembus batas 120 meter dan berada di luar kawasan keselamatan bandar udara.

Sponsored

Batasan penerbangan hobi dan rekreasi menurut PM 63 Tahun 2021 mewajibkan bobot maksimal wahana di bawah 15 pon atau 7 kilogram serta tunduk pada pengawasan komunitas. Legalitas operasi nonkomersial ini tidak otomatis membebaskan pilot dari kepatuhan terhadap kaidah keselamatan navigasi udara.

Pasal 4 PM 63 Tahun 2021 menetapkan bahwa sistem pesawat udara kecil tanpa awak untuk keperluan hobi atau rekreasi harus memenuhi kriteria berikut:

Ketentuan teknis operasional hobi dirinci lebih lanjut dalam Lampiran PKPS Bagian 107 Butir 107.2. Butir ini mewajibkan penerbang hobi untuk tunduk pada deretan butir keselamatan krusial, antara lain:

Panduan Fitur Fly Zone di Drone Indonesia untuk Pilot

Baca juga

Panduan Fitur Fly Zone di Drone Indonesia untuk Pilot

Drone

Bila wahana Anda berbobot antara 7 kilogram hingga 25 kilogram (55 pon), penerbangan hobi Anda keluar dari cakupan Pasal 4. Wahana pada kategori bobot ini wajib mengikuti registrasi dan sertifikasi pilot sesuai Subbagian C dan D regulasi tersebut.

Kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar memiliki ruang udara yang hampir seluruhnya berstatus ruang udara yang dikendalikan karena kepadatan rute penerbangan sipil dan militer. Keberadaan bandar udara internasional dan pangkalan militer menempatkan ruang udara perkotaan ke dalam klasifikasi zona pendekatan terminal atau zona kendali bandara.

Wilayah Jakarta dan sekitarnya terliput oleh Controlled Traffic Region (CTR) dan Terminal Control Area (TMA) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma. Kondisi ini membuat area permukiman hingga taman kota di Jakarta berada di bawah yurisdiksi controlled airspace. Menerbangkan drone di halaman rumah di area Jakarta secara yuridis berpotensi menembus ruang udara yang dikendalikan.

Situasi serupa terjadi di Surabaya yang dikelilingi oleh ruang udara Bandara Internasional Juanda dan Pangkalan Udara TNI AL. Pulau Bali bagian selatan seluruhnya berada dalam pengawasan lalu lintas udara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pilot lokal dan wisatawan kerap mengabaikan status ruang udara ini sehingga melakukan penerbangan tanpa menyadari pelanggaran regulasi yang terjadi.

Sponsored

Pilot tetap harus berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan ketika area terbang bersinggungan dengan ruang udara yang dikendalikan atau fasilitas penerbangan aktif. Koordinasi ini bertujuan memastikan tidak ada potensi konflik jalur udara antara pesawat nirawak dan pesawat udara berawak.

Lampiran PM 37 Tahun 2020 Butir 3.12 mengatur prosedur koordinasi wajib dengan unit pelayanan navigasi penerbangan AirNav Indonesia. Koordinasi dilakukan paling lambat 24 jam sebelum pengoperasian dengan menyampaikan informasi rute, jadwal terbang, performa wahana, tautan kendali, dan prosedur penghentian darurat.

Selain itu, Butir 3.16 mengatur pengoperasian pada kondisi kejadian luar biasa atau bencana alam. Penerbangan drone untuk mitigasi bencana di sekitar lokasi kecelakaan atau bencana alam dapat berjalan setelah berkoordinasi dengan institusi yang berwenang dan unit pelayanan navigasi penerbangan terkait untuk menetapkan batas vertikal dan horizontal yang aman.

Panduan Kurikulum Remote Pilot SPUKTA Resmi Kemenhub

Baca juga

Panduan Kurikulum Remote Pilot SPUKTA Resmi Kemenhub

Drone

Memahami perbedaan antara penerbangan bebas izin dan penerbangan yang memerlukan persetujuan mempermudah perencanaan misi di lapangan. Parameter hukum ini dirangkum langsung dari PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021.

Langkah Praktis Memeriksa Zona Terbang Sebelum Mengudara

Memeriksa status legalitas ruang udara sebelum lepas landas menghindarkan Anda dari pelanggaran hukum penerbangan. Ikuti langkah terstruktur berikut setiap kali Anda merencanakan penerbangan di lokasi baru:

Langkah verifikasi ini sejalan dengan prinsip airmanship remote pilot dan kunci keselamatan terbang yang wajib dimiliki oleh setiap penerbang profesional.

Sponsored

Apa Saja Sanksi Hukum atas Pelanggaran Ruang Udara Drone?

Sanksi hukum atas pelanggaran ruang udara drone mencakup tindakan teknis pelumpuhan seketika, sanksi administratif, hingga pidana kurungan dan denda uang tunai. Pemerintah tidak menoleransi ancaman terhadap keselamatan transportasi udara dan fasilitas vital negara.

Lampiran PM 37 Tahun 2020 Butir 6 mengatur penindakan hukum terhadap lima kondisi pelanggaran, yaitu:

Berdasarkan Butir 6.2 huruf c, aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan lapangan berupa pemutusan frekuensi kendali (jamming), pemaksaan keluar dari ruang udara, hingga penembakan jatuh wahana ke area yang aman. Butir 6.5 huruf b menegaskan bahwa instansi pertahanan negara dapat langsung menindak dan menghentikan pengoperasian drone yang mengancam objek vital nasional atau melanggar kedaulatan negara.

Fuel the next flight

Suka dengan tulisan ini?

Kalau artikel ini membantu, traktir saya secangkir kopi. Dukunganmu bikin saya bisa terus menulis dan berbagi lebih banyak.

Traktir kopi

Comments

You must be logged in to comment

No comments yet. Be the first to comment!

Crew ID · Flight deckCaptain
Photo of Liu Purnomo

Written by

Liu Purnomo

I'm a Software Engineer who turns coffee into code, and sometimes I even make interactive web things that work! ☕💻 I'm also a certified multitasker: an Expert Drone Pilot (ask me for aerial selfies!), a Certified Instructor/Public Speaker (I talk a lot), and a Seasonal Runner who believes in running only when the weather is perfect. Let's connect!

Callsign
LPI
Handle
@liupurnomo
Home base
Jakarta, Indonesia
On dutyView profile
Connecting flights

Related posts

More articles headed the same way as this one.

  1. Gate 01EDTTTR6 Nov 2026Mengurus Izin Terbang Drone Komersil Lewat Sidopi GoPanduan praktis mengurus izin terbang drone komersil di Indonesia melalui aplikasi Sidopi Go Kemenhub. Pelajari syarat dokumen, validasi RPC, integrasi SPUKTA, dan alur persetujuan ruang udara AirNav.Via #Regulasi Drone · #Remote PilotDuration--Boarding
  2. Gate 02EDTDRN11 Oct 2026Panduan Fitur Fly Zone di Drone Indonesia untuk PilotPelajari fungsi fitur Fly Zone di aplikasi Drone Indonesia. Pahami lapisan data ruang udara, NOTAM, dan batas KKOP sebelum terbang.Via #Regulasi Drone · #Ruang UdaraDuration--Boarding
  3. Gate 03EDTDRN10 Oct 2026Panduan Kurikulum Remote Pilot SPUKTA Resmi KemenhubPanduan resmi kurikulum remote pilot SPUKTA sesuai regulasi penerbangan sipil Indonesia untuk lembaga pelatihan serta calon penerbang drone.Via #Regulasi Drone · #Remote PilotDuration--Boarding
  4. Gate 04EDTDRN7 Aug 2025Airmanship Remote Pilot dan Kunci Keselamatan TerbangAirmanship remote pilot menentukan keselamatan dan kedisiplinan operasi drone sipil. Sikap mental ini membedakan penerbang profesional dari sekadar operator alat.Via #Remote Pilot · #Regulasi DroneDuration9mBoarding
  1. WPT 01Kapan Kondisi Terbang Drone yang Tidak Membutuhkan Izin Terbang Berlaku?
  2. WPT 02Apa Dasar Hukum Ruang Udara Menurut PM 37 Tahun 2020?
  3. WPT 03Bagaimana Batasan Operasional Hobi dan Rekreasi Menurut PM 63 Tahun 2021?
  4. WPT 04Mengapa Kota Besar di Indonesia Hampir Seluruhnya Controlled Airspace?
  5. WPT 05Kapan Pilot Tetap Harus Berkoordinasi dengan Otoritas Penerbangan?
  6. WPT 06Perbandingan Kondisi Operasional Drone Tanpa Izin dan Wajib Izin
  7. WPT 07Langkah Praktis Memeriksa Zona Terbang Sebelum Mengudara
  8. WPT 08Apa Saja Sanksi Hukum atas Pelanggaran Ruang Udara Drone?

Sponsored

Departures

Latest posts

  1. 06 NOVDRNReview DJI Matrice 5T Spesifikasi Fitur dan PerformaOn time
  2. 06 NOVEDTSkyeBrowse Roof Damage Analysis dan Inspeksi AtapOn time
  3. 06 NOVEDTDrone Delivery Zipline Menembus Valuasi 21,5 Miliar DollarOn time
  4. 06 NOVNWSTSA Peringatkan Bahaya Terbangkan Drone di Dekat BandaraOn time
  5. 06 NOVNWSWalmart Resmikan Pengiriman Drone di West Memphis meski Belum TerbangOn time
All departures

Kondisi terbang drone yang tidak membutuhkan izin terbang di Indonesia secara hukum mensyaratkan operasi di ruang udara tidak dikendalikan pada ketinggian maksimal 120 meter. Ketentuan hukum ini tertulis tegas dalam regulasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk memastikan keselamatan ruang udara nasional. Anda tetap wajib mematuhi batasan teknis kelaikudaraan dan kaidah visual line of sight sekalipun penerbangan tidak mewajibkan surat persetujuan dari otoritas penerbangan.

Kapan Kondisi Terbang Drone yang Tidak Membutuhkan Izin Terbang Berlaku?

Berdasarkan aturan Butir 2.1.1.2 huruf a, pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 kaki (120 meter) di uncontrolled airspace dapat berjalan tanpa persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Sebaliknya, Butir 2.1.1.2 huruf b menyatakan bahwa pengoperasian di atas 120 meter pada ruang udara yang sama wajib mengantongi persetujuan Direktur Jenderal. Ketentuan ini menjadi batas tegas pemisah antara operasi bebas izin dan operasi wajib izin.

Kawasan di sekitar bandar udara diatur ketat pada Lampiran Butir 2.2.2. Anda dilarang terbang tanpa izin di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta kawasan dalam radius 3 nautical mile (sekitar 5,55 kilometer) dari titik koordinat helipad di luar KKOP. Lampiran Butir 2.3 juga melarang penerbangan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area) tanpa izin tertulis dari instansi yang berwenang atas kawasan tersebut.

Bagaimana Batasan Operasional Hobi dan Rekreasi Menurut PM 63 Tahun 2021?

  1. Dioperasikan berdasarkan organisasi berbasis komunitas.
  2. Berat pesawat dan seluruh peralatan di dalamnya tidak lebih dari 15 pon (7 kilogram).
  3. Memenuhi ketentuan pengoperasian keselamatan terbang yang berlaku dalam lampiran peraturan.
  • Butir 107.19 tentang tanggung jawab penuh Remote Pilot in Command.
  • Butir 107.23 tentang larangan pengoperasian yang ceroboh atau menjatuhkan objek yang membahayakan nyawa dan harta benda.
  • Butir 107.27 tentang kepatuhan terhadap larangan pengaruh alkohol dan narkoba.
  • Butir 107.29 tentang kewajiban terbang hanya pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam (daylight operation).
  • Butir 107.31 tentang kewajiban menjaga kontak visual langsung (Visual Line of Sight) tanpa alat bantu selain kacamata korektif.
  • Butir 107.37 tentang kewajiban memprioritaskan jalur penerbangan pesawat udara berawak.
  • Butir 107.39 tentang larangan terbang di atas kerumunan orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam operasi.
  • Butir 107.41 tentang kewajiban mematuhi aturan ruang udara nasional.
  • Butir 107.51 tentang batasan kecepatan maksimal 87 knots (160 km/jam) dan ketinggian maksimal 120 meter di atas tanah.

Mengapa Kota Besar di Indonesia Hampir Seluruhnya Controlled Airspace?

Anda dapat mempelajari peta ruang udara resmi secara berkala lewat panduan fitur fly zone di drone Indonesia untuk pilot untuk memastikan status koordinat terbang Anda. Mengetahui batas ruang udara merupakan keterampilan mendasar bagi setiap orang yang menekuni pelatihan drone.

Kapan Pilot Tetap Harus Berkoordinasi dengan Otoritas Penerbangan?

Bila kegiatan terbang Anda berubah menjadi misi pemetaan, survei, atau fotografi udara berbayar, Anda wajib mengurus dokumen resmi melalui jalur yang diulas dalam panduan mengurus izin terbang drone komersil lewat Sidopi Go. Pendaftaran wahana dan kepatuhan administratif ini juga dijelaskan dalam artikel panduan Sidopi Go untuk registrasi drone dan pilot.

Perbandingan Kondisi Operasional Drone Tanpa Izin dan Wajib Izin

Parameter OperasionalKondisi Tanpa Izin TerbangKondisi Wajib Memiliki Izin Terbang
Klasifikasi Ruang UdaraUncontrolled Airspace (PM 37 Butir 2.1.1.2)Controlled Airspace (PM 37 Butir 2.1.1.1)
Ketinggian MaksimalMaksimal 120 meter / 400 kaki AGLDi atas 120 meter / 400 kaki AGL
Jarak dari Fasilitas BandaraDi luar batas KKOP bandar udaraDi dalam batas KKOP (PM 37 Butir 2.2.2.a)
Jarak dari Helipad TerdaftarDi luar radius 3 NM (5,55 km) helipadDi dalam radius 3 NM dari helipad (Butir 2.2.2.b)
Kawasan Khusus (Prohibited/Restricted)Tidak berlaku (dilarang mutlak tanpa izin)Wajib izin instansi terkait (PM 37 Butir 2.3)
Jarak Sensor Kamera ke Zona TerlarangLebih dari 500 meter dari batas luarDi bawah 500 meter (dilarang pada Butir 3.13)
Waktu TerbangSiang hari (Matahari terbit hingga terbenam)Malam hari wajib safety assessment (Butir 3.7)
Kaidah PenglihatanVisual Line of Sight / VLOS (Butir 3.3.1)BVLOS wajib instrumen DAA dan tracking (Butir 3.3.2)
Tujuan PemanfaatanHobi dan rekreasi komunitas (PM 63 Pasal 4)Komersial, kargo, atau riset industri
Batas Bobot Wahana HobiMaksimal 7 kg / 15 lbs (PM 63 Pasal 4 huruf b)Lebih dari 7 kg hingga 25 kg (PM 63 Butir 107.13)
  1. Buka portal pemetaan zona terbang terpercaya seperti Drone.co.id Fly Zone Maps atau aplikasi resmi navigasi udara nasional.
  2. Tentukan koordinat titik lepas landas dan batas area jelajah terbang rencana misi Anda.
  3. Periksa apakah koordinat lokasi berada di dalam kawasan ruang udara yang dikendalikan (Class A, B, C, D) atau ruang udara tidak dikendalikan (Class G).
  4. Ukur jarak terdekat dari batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara atau pangkalan militer terdekat.
  5. Pastikan radius lokasi terbang berada di luar jarak 3 nautical mile (5,55 kilometer) dari helipad terdaftar di luar KKOP.
  6. Periksa publikasi Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia Volume I General & Enroute Part ENR 5 untuk memastikan area bukan Prohibited Area atau Restricted Area.
  7. Cek terbitan Notice to Airmen (NOTAM) aktif pada hari terbang untuk mengantisipasi pembatasan ruang udara sementara (PM 63 Butir 107.47).
  8. Batasi ketinggian terbang pada perangkat lunak kendali drone Anda agar tidak melewati angka 120 meter di atas permukaan tanah.
  9. Pastikan cuaca visual mendukung jarak pandang minimal 4,8 kilometer dan wahana berjarak minimal 150 meter di bawah awan (PM 63 Butir 107.51).
  1. Melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara.
  2. Mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
  3. Memberikan dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara.
  4. Beroperasi tanpa memiliki persetujuan resmi.
  5. Beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang telah diterbitkan.

Di samping itu, pelanggaran berat terhadap keselamatan navigasi udara mengacu pada sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan aturan terbaru UU No. 21 Tahun 2025 tentang pengelolaan ruang udara Indonesia. Penegakan hukum udara kini diperkuat dengan keterlibatan militer sebagaimana diulas dalam UU Pengelolaan Ruang Udara, Taring baru TNI AU.

Bagi pilot yang ingin meningkatkan kompetensi dan legalitas terbang, mempelajari materi regulasi secara mendalam dapat dilakukan lewat artikel download regulasi dan aturan menerbangkan drone di Indonesia. Anda juga bisa membaca buku komprehensif aviasi nirawak pada halaman buku karya Liu Purnomo tentang drone atau berkonsultasi mengenai program edukasi di laman profil Liu Purnomo.

Apakah drone hobi di bawah 250 gram boleh terbang di mana saja tanpa izin?
Drone hobi di bawah 250 gram tetap dilarang terbang di controlled airspace, KKOP bandara, dan restricted area tanpa persetujuan otoritas.
Berapa batas ketinggian maksimum terbang drone tanpa izin di uncontrolled airspace?
Batas ketinggian maksimum tanpa izin adalah 400 kaki atau 120 meter di atas permukaan tanah sesuai PM 37 Tahun 2020 Butir 2.1.1.2.
Apakah boleh menerbangkan drone di malam hari tanpa izin terbang?
Terbang malam hari dilarang tanpa izin dan wajib melalui persetujuan Direktur Jenderal lewat safety assessment sesuai PM 37 Tahun 2020 Butir 3.7.
Apa yang dimaksud dengan uncontrolled airspace menurut regulasi Indonesia?
Uncontrolled airspace adalah ruang udara yang hanya menerima layanan informasi penerbangan, kesiagaan, dan saran lalu lintas udara tanpa layanan pemanduan ATC aktif.
Mengapa terbang di sekitar helipad gedung perkotaan memerlukan izin khusus?
Kawasan dalam radius 3 nautical mile (5,55 km) dari helipad terdaftar wajib mengantongi persetujuan Direktur Jenderal sesuai PM 37 Tahun 2020 Butir 2.2.2 huruf b.
Apakah kamera drone boleh merekam wilayah instalasi militer dari udara?
Pengoperasian drone berkamera dilarang pada jarak kurang dari 500 meter dari batas luar kawasan terlarang atau terbatas sesuai PM 37 Tahun 2020 Butir 3.13.
Berapa batas kecepatan terbang yang diizinkan untuk drone sipil kecil?
Kecepatan terbang drone kecil dibatasi maksimal 87 knots atau 100 mil per jam sesuai ketentuan PKPS Bagian 107 Butir 107.51 huruf a.
Apakah drone boleh terbang di atas kerumunan orang di taman kota?
Drone dilarang terbang di atas kerumunan orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam pengoperasian sesuai PKPS Bagian 107 Butir 107.39.
Dokumen apa yang wajib dimiliki jika terbang drone untuk keperluan komersial?
Operasi komersial wajib memiliki sertifikat remote pilot, registrasi drone, surat persetujuan terbang, dan asuransi kerugian pihak ketiga.
Siapa lembaga yang berwenang menindak drone ilegal di ruang udara Indonesia?
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan instansi pertahanan negara berwenang melumpuhkan drone ilegal sesuai PM 37 Tahun 2020 Butir 6.5.