Banyak penerbang mengira setiap penerbangan rekreasi bebas dari kewajiban izin di mana saja. Realitas di lapangan menunjukkan ruang udara kota-kota besar di Indonesia sebagian besar berstatus ruang udara yang dikendalikan. Anda perlu memahami dasar hukum pasal demi pasal agar tidak terkena jerat sanksi saat mengoperasikan wahana nirawak.
Kondisi terbang drone yang tidak membutuhkan izin terbang hanya sah jika wahana terbang di uncontrolled airspace dengan batas ketinggian maksimal 400 kaki atau 120 meter di atas permukaan tanah. Penegasan yuridis tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 Lampiran Butir 2.1.1.2 huruf a.
Aturan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107. Dalam Lampiran Bagian 107 Butir 107.51 huruf b, ketinggian terbang pesawat udara kecil tanpa awak dibatasi maksimal 400 kaki (120 meter) di atas permukaan tanah. Kedua regulasi ini saling mengunci standar batas vertikal penerbangan bebas izin di ruang udara Indonesia.
Dasar hukum klasifikasi ruang udara penerbangan tanpa awak tertuang dalam Pasal 1 serta Lampiran Butir 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. Beleid ini membedakan secara rinci wilayah udara yang membutuhkan pemanduan aktif dan wilayah udara yang tidak mendapatkan pemanduan lalu lintas udara.
Pasal 1 huruf b mendefinisikan controlled airspace sebagai jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi penerbangan, dan pelayanan kesiagaan. Lampiran Butir 2.1.1.1 menegaskan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada controlled airspace wajib memiliki persetujuan Direktur Jenderal tanpa memandang ketinggian terbang.
Pasal 1 huruf c menetapkan uncontrolled airspace sebagai ruang udara yang hanya mendapatkan pelayanan informasi penerbangan, pelayanan kesiagaan, dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan. Pada area inilah Anda dapat memanfaatkan ruang terbang bebas izin selama tidak menembus batas 120 meter dan berada di luar kawasan keselamatan bandar udara.
Batasan penerbangan hobi dan rekreasi menurut PM 63 Tahun 2021 mewajibkan bobot maksimal wahana di bawah 15 pon atau 7 kilogram serta tunduk pada pengawasan komunitas. Legalitas operasi nonkomersial ini tidak otomatis membebaskan pilot dari kepatuhan terhadap kaidah keselamatan navigasi udara.
Pasal 4 PM 63 Tahun 2021 menetapkan bahwa sistem pesawat udara kecil tanpa awak untuk keperluan hobi atau rekreasi harus memenuhi kriteria berikut:
Ketentuan teknis operasional hobi dirinci lebih lanjut dalam Lampiran PKPS Bagian 107 Butir 107.2. Butir ini mewajibkan penerbang hobi untuk tunduk pada deretan butir keselamatan krusial, antara lain:
Bila wahana Anda berbobot antara 7 kilogram hingga 25 kilogram (55 pon), penerbangan hobi Anda keluar dari cakupan Pasal 4. Wahana pada kategori bobot ini wajib mengikuti registrasi dan sertifikasi pilot sesuai Subbagian C dan D regulasi tersebut.
Kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar memiliki ruang udara yang hampir seluruhnya berstatus ruang udara yang dikendalikan karena kepadatan rute penerbangan sipil dan militer. Keberadaan bandar udara internasional dan pangkalan militer menempatkan ruang udara perkotaan ke dalam klasifikasi zona pendekatan terminal atau zona kendali bandara.
Wilayah Jakarta dan sekitarnya terliput oleh Controlled Traffic Region (CTR) dan Terminal Control Area (TMA) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma. Kondisi ini membuat area permukiman hingga taman kota di Jakarta berada di bawah yurisdiksi controlled airspace. Menerbangkan drone di halaman rumah di area Jakarta secara yuridis berpotensi menembus ruang udara yang dikendalikan.
Situasi serupa terjadi di Surabaya yang dikelilingi oleh ruang udara Bandara Internasional Juanda dan Pangkalan Udara TNI AL. Pulau Bali bagian selatan seluruhnya berada dalam pengawasan lalu lintas udara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pilot lokal dan wisatawan kerap mengabaikan status ruang udara ini sehingga melakukan penerbangan tanpa menyadari pelanggaran regulasi yang terjadi.
Pilot tetap harus berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan ketika area terbang bersinggungan dengan ruang udara yang dikendalikan atau fasilitas penerbangan aktif. Koordinasi ini bertujuan memastikan tidak ada potensi konflik jalur udara antara pesawat nirawak dan pesawat udara berawak.
Lampiran PM 37 Tahun 2020 Butir 3.12 mengatur prosedur koordinasi wajib dengan unit pelayanan navigasi penerbangan AirNav Indonesia. Koordinasi dilakukan paling lambat 24 jam sebelum pengoperasian dengan menyampaikan informasi rute, jadwal terbang, performa wahana, tautan kendali, dan prosedur penghentian darurat.
Selain itu, Butir 3.16 mengatur pengoperasian pada kondisi kejadian luar biasa atau bencana alam. Penerbangan drone untuk mitigasi bencana di sekitar lokasi kecelakaan atau bencana alam dapat berjalan setelah berkoordinasi dengan institusi yang berwenang dan unit pelayanan navigasi penerbangan terkait untuk menetapkan batas vertikal dan horizontal yang aman.
Memahami perbedaan antara penerbangan bebas izin dan penerbangan yang memerlukan persetujuan mempermudah perencanaan misi di lapangan. Parameter hukum ini dirangkum langsung dari PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021.
Memeriksa status legalitas ruang udara sebelum lepas landas menghindarkan Anda dari pelanggaran hukum penerbangan. Ikuti langkah terstruktur berikut setiap kali Anda merencanakan penerbangan di lokasi baru:
Langkah verifikasi ini sejalan dengan prinsip airmanship remote pilot dan kunci keselamatan terbang yang wajib dimiliki oleh setiap penerbang profesional.
Sanksi hukum atas pelanggaran ruang udara drone mencakup tindakan teknis pelumpuhan seketika, sanksi administratif, hingga pidana kurungan dan denda uang tunai. Pemerintah tidak menoleransi ancaman terhadap keselamatan transportasi udara dan fasilitas vital negara.
Lampiran PM 37 Tahun 2020 Butir 6 mengatur penindakan hukum terhadap lima kondisi pelanggaran, yaitu:
Berdasarkan Butir 6.2 huruf c, aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan lapangan berupa pemutusan frekuensi kendali (jamming), pemaksaan keluar dari ruang udara, hingga penembakan jatuh wahana ke area yang aman. Butir 6.5 huruf b menegaskan bahwa instansi pertahanan negara dapat langsung menindak dan menghentikan pengoperasian drone yang mengancam objek vital nasional atau melanggar kedaulatan negara.