Penerbangan pesawat tanpa awak untuk kebutuhan profesional mewajibkan kepemilikan lisensi resmi dari otoritas perhubungan. Legalitas terbang menjamin setiap aktivitas pemetaan, dokumentasi, maupun inspeksi industri berjalan selaras dengan standar keselamatan udara nasional.
Pemerintah mengatur kepemilikan sertifikat remote pilot melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021.
Landasan hukum tersebut mengadopsi standar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 107 tentang pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
Aturan aviasi memisahkan ruang lingkup penerbang hobi dan penerbang profesional. Penjelasan mengenai batasan wewenang kedua kelompok dapat dipelajari lewat artikel perbedaan pilot drone dan remote pilot menurut regulasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan kriteria kelayakan awal bagi setiap calon penerbang. Pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 17 tahun.
Calon peserta harus memiliki kemahiran bahasa Inggris fungsional.
Kemampuan tersebut mencakup keterampilan membaca, berbicara, menulis, serta memahami istilah teknis navigasi penerbangan pada buku petunjuk operasional wahana.
Kondisi jasmani dan rohani pemohon dibuktikan melalui surat keterangan dokter resmi.
Butir 107.57 menegaskan penolakan permohonan sertifikat selama satu tahun kalender bagi individu dengan riwayat tindak pidana zat terlarang atau penolakan uji alkohol.
Dokumen administrasi yang wajib dipersiapkan sebelum mendaftar meliputi:
Tahap awal perolehan lisensi ditempuh lewat pendaftaran di Unit Penyelenggara Pelatihan Drone atau UAS Training Center. Lembaga pendidikan tersebut mengantongi persetujuan operasional langsung dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Instruktur membimbing siswa mempelajari materi ruang kelas serta praktik pengoperasian lapangan. Rincian pelaksanaan kelas terstruktur dapat dilihat pada halaman pelatihan dan sertifikasi pilot drone.
Kurikulum pengajaran mengacu pada pedoman keselamatan ruang udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Materi silabus baku dirangkum secara runtut dalam pembahasan panduan kurikulum remote pilot SPUKTA resmi kemenhub.
Lembaga pemerintah dan perusahaan swasta dapat mengajukan program khusus untuk melatih tim internal secara kolektif.
Penyesuaian jadwal serta lokasi latihan lapangan dilayani melalui saluran kerjasama.
Pengujian pengetahuan aviasi dilaksanakan melalui sistem Computer Based Test (CBT) di bawah pengawasan evaluator kementerian.
CASR butir 107.67 mewajibkan setiap peserta mencapai nilai ambang batas minimal 70 persen.
Bidang studi yang diujikan dalam tes teori meliputi:
Pemahaman ruang udara secara menyeluruh membantu peserta menjawab soal teknis dengan tepat. Pedoman batas wilayah terbang telah dirangkum dalam artikel regulasi drone.
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi berhak menerima sertifikat remote pilot rating sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
DKPPU menerbitkan sertifikat sementara dengan masa berlaku maksimal 120 hari kalender selama menunggu dokumen fisik diproses.
Sertifikat remote pilot resmi berlaku aktif selama kurun waktu 24 bulan kalender. Regulasi CASR butir 107.65 mewajibkan pemegang lisensi mengikuti uji penyegaran pengetahuan aeronautika sebelum masa berlaku habis.
Kewajiban perpanjangan berkala memastikan setiap penerbang terus memperbarui wawasan mengenai keselamatan terbang dan perkembangan teknologi aviasi.