Penumpang yang tiba di Bandar Udara Internasional Ibu Kota Beijing kini wajib mendeklarasikan drone dan memindai barang bawaan mereka sebelum keluar dari gedung kedatangan. Kebijakan ini diterapkan menjelang berlakunya larangan kepemilikan dan penyimpanan drone di Beijing mulai 15 November 2026.
Pemeriksaan tas kabin tersebut terpampang lewat papan petunjuk di area pengambilan bagasi kedatangan internasional dan domestik. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Munisipalitas Beijing tentang Pesawat Tanpa Awak yang disahkan oleh komite tetap legislatif kota pada 11 September 2026.
Regulasi tersebut melarang penerbangan, kepemilikan, penyimpanan, serta tindakan membawa drone maupun komponen intinya ke seluruh yurisdiksi Beijing. Larangan tersebut turut menyasar penumpang yang sekadar transit atau melintasi wilayah ibu kota China.
Berdasarkan Pasal 3 regulasi tersebut, individu yang melanggar ketentuan kepemilikan atau membawa drone terancam sanksi penyitaan unit serta denda sebesar 500 hingga 5.000 yuan. Sementara itu, Pasal 8 mengatur sanksi penyitaan dan denda 1.000 hingga 10.000 yuan bagi pihak yang menerbangkan drone di wilayah ibu kota.
Pasal 8 juga mewajibkan aparat menyita drone milik pelancong yang memasuki kawasan kota, disertai denda tambahan berdasarkan diskresi petugas di lapangan. Otoritas terkait belum mengumumkan prosedur penanganan terhadap drone yang telah didaftarkan penumpang di meja deklarasi bandara saat kedatangan.
Kolumnis The New York Times, Thomas Friedman, menuliskan temuannya atas pemeriksaan ketat di bandara tersebut setelah menyelesaikan lawatan selama sembilan hari di China. "Beijing bersiap menghadapi aktor jahat berkemampuan super," tulis Friedman dalam kolomnya, merujuk pada potensi pemanfaatan drone komersial dan perangkat kecerdasan buatan oleh individu atau kelompok kecil.
Biro Keamanan Publik Beijing lewat maklumat tanggal 27 April 2026 menegaskan larangan membawa drone berlaku untuk penumpang kereta cepat, bus antarkota, pesawat, mobil pribadi, hingga penumpang transit. Kebijakan ini memperluas pengetatan larangan drone di Beijing demi alasan stabilitas keamanan ibu kota negara.
Pemerintah Kota Beijing juga menurunkan nilai kompensasi program pembelian kembali (buyback) drone terhitung mulai Minggu (1/11/2026). Penjualan unit ke pihak berizin sebelumnya mendapat penggantian 30 persen dari harga jual atau paling banyak 3.000 yuan hingga 31 Oktober 2026.
Mulai 1 November hingga 14 November 2026, besaran ganti rugi dipangkas menjadi 15 persen dengan batas paling tinggi 1.500 yuan per unit drone. Penyerahan drone ke fasilitas daur ulang milik pemerintah juga mengalami penyesuaian dari 200 yuan menjadi 100 yuan per unit.
Kompensasi tersebut hanya dapat dicairkan oleh pemilik yang telah merampungkan proses verifikasi data kepolisian sebelum 31 Juli 2026. Pemerintah kota menyediakan layanan pengiriman drone secara gratis ke luar wilayah Beijing melalui EMS hingga 14 November 2026.
Aturan kepemilikan ketat ini berlandaskan Undang-Undang Kontraterorisme dan Undang-Undang Penerbangan Sipil China, namun penerapannya terbatas di dalam batas wilayah administratif Beijing. Di luar wilayah ibu kota, warga China tetap dapat menerbangkan drone berlisensi yang telah terdaftar resmi menggunakan identitas asli.
Sejumlah daerah seperti Shanghai dan Sichuan tahun ini mulai menerapkan aplikasi pemindaian izin terbang otomatis guna mempercepat izin operasi kategori risiko rendah. Pembatasan ketat di ibu kota tersebut berjalan beriringan dengan pengawasan zona larangan terbang drone di fasilitas vital seluruh negeri.
Pemerintah Kota Beijing menetapkan batas akhir pemindahan drone ke luar wilayah ibu kota hingga 14 November 2026 sebelum aturan penyitaan dan penalti hukum diberlakukan penuh pada 15 November 2026.