Data spasial adalah informasi yang mengidentifikasi posisi geografis, bentuk, dan karakteristik objek di permukaan bumi melalui koordinat tertentu.
Sistem Informasi Geografis memakai informasi posisi tersebut untuk memetakan wilayah, mengukur luas batas lahan, dan menganalisis fenomena lingkungan secara presisi.
Di Indonesia, pengelolaan data keruangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Sumber data spasial diperoleh melalui survei terestrial, penginderaan jauh berbasis satelit, serta survei udara menggunakan pesawat tanpa awak. Ketiga metode pengukuran tersebut menyediakan masukan data mentah dengan skala resolusi dan tingkat ketelitian yang berbeda.
Berikut adalah tiga metode pemetaan utama untuk memperoleh data spasial:
Selain fotogrametri, survei udara juga dapat memanfaatkan sensor laser pemancar gelombang cahaya. Pembahasan metode laser ini dapat dipelajari pada ulasan LiDAR untuk topografi menggunakan drone.
Data spasial membutuhkan data attribut untuk memberikan keterangan teks maupun angka terkait objek yang dipetakan pada koordinat tertentu. Koordinat lokasi hanya menunjukkan posisi titik, garis, atau bidang tanpa memberi tahu nama pemilik, jenis tanah, atau tahun pengukuran.
Integrasi antara data koordinat dan data attribut memudahkan pembuatan basis data yang rapi.
Batas poligon persil tanah memuat informasi attribut berupa nomor sertifikat, luas bidang, dan nama pemilik lahan. Anda bisa menghubungkan data hasil survei lapangan langsung ke dalam tabel attribut pada perangkat lunak pemetaan.
Format raster merepresentasikan objek bumi melalui susunan piksel kisi beresolusi teratur, sedangkan format vektor memakai koordinat titik, garis, dan poligon geometris.
Format raster sangat cocok untuk data kontinu dengan perubahan gradasi yang halus, sedangkan vektor cocok untuk data batas diskret yang memiliki tepian tegas.
Berikut adalah tabel perbandingan karakteristik format raster dan format vektor:
Pilot drone menghasilkan citra ortofoto berformat raster setelah memproses foto udara dalam pemetaan menggunakan drone.
Nilai ukuran tiap piksel di lapangan dihitung memakai ukuran sensor serta jarak terbang melalui fitur GSD Calculator sebelum misi terbang dimulai.
Pengolahan data spasial memerlukan urutan kerja terstruktur agar akurasi posisi horizontal dan vertikal tetap sesuai standar teknis. Tahapan pengolahan data geospasial melibatkan langkah berikut:
Integrasi alur kerja ini diterapkan secara luas pada proyek inventarisasi lahan dan kegiatan pemetaan menggunakan drone di berbagai sektor industri.
Saya biasanya melakukan digitasi data hasil drone menggunakan software Arcgis, untuk mendapatkan data vektor.
Sektor kehutanan, infrastruktur, perkebunan, dan tata ruang memanfaatkan data spasial untuk menghitung volume timbunan, memonitor tutupan vegetasi, dan menetapkan zonasi wilayah.
Tim perencanaan wilayah dapat menumpangsusunkan layer kemiringan lereng dengan peta kawasan lindung untuk menentukan lokasi pembangunan yang aman.
Di tingkat pedesaan, data koordinat berformat poligon membantu penetapan batas teritorial desa secara definitif agar sengketa wilayah berkurang.
Alur kerja penetapan batas wilayah ini dipaparkan lengkap pada artikel alur pemetaan batas desa mengunakan drone.