Regulasi telah mengatur prosedur penerbangan drone. Namun masih banyak yang bertanya, berapa ketinggian terbang drone yang diperbolehkan?
Aturan penerbangan drone di Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2020. Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Berapa ketinggian terbang drone yang diizinkan?
Dalam Permenhub 37 tahun 2020, Tidak diatur berapa ketinggian yang diperbolehkan. Satu – satunya pembahasan tentang ketinggian ada di point 2. Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, pada point 2.1.1.2. Butir a. Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 feet (120 m) tanpa persetujuan Direktur Jenderal. Butir b. Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 m) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal.
Dan itu hanya berlaku untuk wilayah Uncontrolled Airspace.
Lalu apa artinya itu?
Dapat kita simpulkan bahwa kita boleh terbang setinggi 400 feet atau 120 meter di kawasan Uncontrolled Airspace, Tanpa Izin dari Direktur Jenderal. Sayangnya ini kerap di salah pahami, terutama berkaitan dengan wilayah udara.
Banyak yang tidak tahu bahwa wilayah udara di Indonesia, hanya secuil saja yang merupakan Uncontrolled Airspace. Sisanya adalah Controlled Airspace. Anda bisa pelajari ini pada tulisan saya tentang Peta Ruang Udara Indonesia.
Seluruh Kota jakarta bukan termasuk Uncontrolled Airspace.
Itu artinya, di sluruh Jakart, Anda harus mengurus izin terbang drone terlebih dahulu sebelum terbang.
Ada perbedaan mengurus izin terbang untuk komersial, rekreasi hobby dan drone untuk pemetaan.
Drone Untuk Pemetaan
Dalam kegiatan Pemetaan menggunakan drone, Harus ada security clearence. Ini berbeda dengan pengoperasian Drone untuk hobby dan rekreasi.
Jika untuk pemetaan, sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2018. Tentang Pengamanan Wilayah Udara Nasional. Pasa 12 Ayat (2). Menyebutkan bawah; Untuk wilayah tertentu, penggunaan pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, own use charter, dan joy flight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (security clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (training).
Jadi pointnya, Jika untuk survey udara, pemetaan dan/atau foto udara wajib izin. Tidak ada batas ketinggian. Setinggi apapun harus dapat security clearance.
Konsep Altitude Drone
Dalam penerbang Drone, kita mengenal 3 Istilah yang sering dipakai. Yaitu ATO, AGL dan ASL. Ketiga istilah ini sangat penting untuk di pahami oleh seorang remote pilot. Kita akan urai ketiganya.
ATO (Above Take-Off)
Above Take-off berarti menjadikan titik lepas landas sebagai titik nol drone. Ketinggian ini juga yang sering kita lihat pada aplikasi DJI Go saat menerbangkan drone DJI, menunjukkan ketinggian dari titik lepas landas ini.
Ketinggian dengan ATO ini, harus lebih waspada terhadap terrain, karena bisa saja tempat take-off drone berada di lembah.
Berdasarkan illustrasi di atas. Maka dapat kita ketahui, bahwa ATO (Above Take-off) nya adalah 70 Meter. Dan H pada DJI Go Anda akan tertulis 70 meter. Yang artinya tinggi drone adalah 70 meter dari tempat lepas landas.
ASL atau AMSL atau MDPL
ASL adalah singkatan dari Above Sea Level. yang artinya ketinggian akan di hitung dari permukaan laut. AMSL (Above Mean Sea Level) atau kalau dalam bahasa Indonesia disebut MDPL (Meter di atas permukaan laut).
Berdasarkan Illustrasi di Atas, artinya drone terbang pada ketinggian 100 meter di atas permukaan laut.
AGL (Above Ground Level)
Ini ketinggian yang di maksud dalam banyak aturan penerbangan. AGL yang berarti ketinggian dari permukaan, tidak hanya terrain (permukaan tanah) saja. Tapi permukaan objek.
Jika contoh di atas kita buat sebuah illustrasi tentang AGL, maka hasilnya seperti di bawah ini.
Karena ground selisi 10 meter lebih tinggi dari titik lepas landas. Maka jika di layar terlihat 70 meter, ketinggian secara AGL nya hanya 60 meter.
Dari illustrasi di atas, secara lengkap nilai ketinggianya adalah ;
Ketinggian drone =
70 meter ATO
60 meter AGL. Dan,
100 meter DPL.
Konklusi Ketinggian Terbang Drone
- Tidak ada batasan ketinggian untuk drone, sepanjang memiliki izin.
- Bisa terbang tanpa izin di Uncontrolled Airspace maksimal 120 meter Above Ground Level.
- Untuk foto udara, pemetaan dan survey, wajib memiliki security clearence sekalipun di uncontrolled airspace dan di bawah 120 meter.
No Comments
Leave a comment Cancel