Assesment Airnav ini dibutuhkan dalam setiap skema pengoperasian Drone, Dimanapun pengoperasian tersebut dilakukan. Dari Hasil Assesment ini nanti, maka akan diketahui apa saja yang harus kita lakukan agar boleh terbang di wilayah yang ingin kita terbangkan.
⚠️ Perlu di catat, Pengajuan Assesment ini harus di ajukan setidaknya 21 Hari sebelum akan terbang.
Mengenal AirNav
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Perum LPPNPI dan berbisnis dengan nama AirNav Indonesia, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pemanduan lalu lintas udara.
Seluruh Aktivitas penerbangan harus melapor kepada AirNav untuk kemudian diatur dan dipandu aktivitasnya.
Termasuk Drone, sebelum melakukan aktivitas penerbangan, maka harus terlebih dahulu dilakukan sebuah analisa, baik dari segi bahaya maupun resikonya.
Tahapan Perizinan
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam artikel Izin Terbang Drone Komersial di Indonesia, Setelah selesai mendaftarkan drone di Sidopi, Maka langkah selanjutnya adalah memperoleh Assesment dari AirNav.
Untuk memperoleh Assesment, maka kita harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada AirNav agar di lakukan assesment.
Download Template Surat Permohonan Assesment ke AirNav
Dibawah ini adalah template surat permohonan Izin Terbang ke AirNav, silakan di rubah isinya dan di sesuaikan dengan kebutuhan.
No Comments
Leave a comment Cancel