Drone digunakan untuk banyak bidang, salah satunya adalah untuk survey dan pemetaan. Namun, sebelum menerbangkan drone, harus terlebih dahulu memiliki izin. Pada artikel kali ini, saya akan membagikan kepada Anda semua bagaimana cara mengurus izin terbang drone untuk survey dan pemetaan.
Secara umum, alur perizinan terbang drone untuk survey dan pemetaan adalah sebagai berikut :
Pendaftaran Drone dan Sertifikasi Remote Pilot
Agar dapat memperoleh izin terbang drone, harus terlebih dahulu mendaftarkan drone dan RPC ke DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara). Dirjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pendaftaran Remote Pilot dan Drone ini bisa di lakukan secara daring lewat aplikasi Sidopi.
Sidopi merupakan aplikasi daring yang di sediakan oleh DKUPPU. Dapat digunakan untuk melakukan registrasi drone dan sertifikasi remote pilot.
Untuk saat ini, Sertifikat remote pilot hanya berlaku selama 1 tahun. Namun nanti, saat telah tersedia CBT, Ujian menggunakan komputer, maka Sertifikat yang diterima berlaku selama 2 tahun.
Asuransi
Dalam PM 37 Tahun 2020, Poin 4.5 Butir m, menjelaskan bahwa suatu permohonan pengoperasian pesawat tanpa awak, harus menyertakan data dukung berupa Dokumen Asuransi untuk pihak ketiga.
Asuransi ini, paling penting adalah untuk mengcover kerugian pihak ketiga.
HIRA dari AirNav
Hazard Identification and Risk Assesment adalah dokumen analisa dampak pengoperasian Drone. Dokumen ini di keluarkan oleh AirNav Indonesia.
Untuk mendapatkan dokumen HIRA ini, Remote pilot harus mengajukan permohonan HIRA kepada AirNav, paling lambat 21 hari sebelum penerbangan di lakukan.
Permohonan harus setidaknya melampirkan Peta wilayah yang akan dilakukan operasi, ketinggian, dan jadwal.
Dari dokumen HIRA ini kita akan diberikan rekomendasi harus mengurus izin apa saja. Juga akan di berikan kontak Fasilitas yang tersedia, seperti PIC ATS dan lain sebagainya.
Selain itu, juga akan kaluar plot peta dari Airnav, Anda juga bisa melihat peta penerbangan disini.
Persetujuan Operasi Penerbangan
Setelah di tentukan lokasi akan terbang, Selanjutnya adalah memperoleh Persetujuan Operasi Penerbangan dari Direktorat Navigasi Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Persetujuan Operasi ini biasanya membutuhkan waktu 7 hari.
Adapun Persetujuan Operasi harus melampirkan antara lain ;
- Nama dan Kontak Operator
- Spek teknis Drone System
- Spek Teknis Ground System
- Maksud dan Tujuan Pengoperasian
- Rencana Penerbangan
- Prosedur Pengoperasian
- Prosedur emergency
- Kompetensi dan pengalaman pilot
- Dokumen HIRA dari AirNav
- Izin pihak terkait
- Sertifikat Drone dan Remote Pilot dari Sidopi
- Asuransi
SC dan SO dari Kemhan
Untuk kebutuhan Survey dan Pemetaan, harus mendapatkan Clearance dari Kementerian Pertahanan. Pengurusan SC bisa datang ke Sub Direktorat Survey Pemetaan, Direktorat Wilayah Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Nanti akan di keluarkan dokumen SC dan Penunjukkan SO dari Kementerian Pertahanan.
FSC dari TNI AU
Jika berada di wilayah militer, atau membutuhkan pendampingan dari Lanud, harus juga mengurus Flight Security Clearance ke Intel Udara, Dinas Pengamanan dan Sandi TNI AU, (DISPAMSANAU).
Dokumen FSC berlaku 7 hari dan bisa di perpanjang. Hanya di urus h-1 sebelum penerbangan.
NOTAM
Notam atau Notice to Airmen adalah dokumen pemberitahuan kepada seluruh pengguna ruang udara bahwa kita melakukan sebuah kegiatan penerbangan.
Anda bisa lihat contoh notam pada artikel cara membaca notam.
Pandampingan
Pendampingan dari FASI dan lanud dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan penerbangan drone.
1 Comment
[email protected]
sya lg butuh pilot drone bersertifikat kemenhub..bisa bantu