Izin terbang drone menjadi semakin sering di bahas. Ini kemudian menunjukkan semakin banyak yang sadar tentang regulasi.
Persoalan kemudian muncul.
mengurus izin terbang ternyata tidak mudah, dan terkesan “berat”.
Paradigma ini kemudian berpotensi membuat pengguna drone tidak taat aturan.
Padahal jika di ikuti dengan seksama, Mengurus izin drone tidak sulit.
Berikut ini adalah panduan mengurus izin terbang drone.
Jika untuk rekreasi dan hobi, cukup ke FASI saja, tidak sulit. Namun kalau untuk komersial, harus ikut ke CASR 107.
Alur pengurusan izin terbang drone
Untuk dapat mengurus izin terbang UAV atau Drone, Pertama Anda harus memahami alurnya dahulu.
Adapun alur pengurusan izin terbang drone adalah sebagai berikut;
Daftar Isi
- Sertifikat
- Permohonan Risk Assesment ke AirNav
- Permohonan Izin ke DNP
- Pengajuan Notam ke AirNav
- Jasa Pengurusan Izin Terbang Drone
Mari kita bahas proses pengurusan izin terbang drone ini secara lengkap.
1. Sertifikat
Kembali ke daftar isi
Sebelum mengurus izin, terlebih dahulu drone dan remote pilot harus memiliki sertifikat.
Sertifikat resmi dikeluarkan oleh DKUPPU.
Saat ini sudah ada Sidopi untuk mengajukan registrasi drone dan sertifikat remote pilot.
Silahkan baca panduan untuk mendapatkan sertifikat dari Sidopi di sini.
Anda juga bisa langsung menggunjungi website DKUPPU di sini.
2. Permohonan Risk Assesment ke AirNav
Kembali ke Daftar Isi.
Sebelum mengajukan permohonan risk Assesment, pastikan beberapa hal di bawah ini terlebih dahulu;
- Sudah dapat sertifikat drone berikut remote pilotnya dari Sidopi
- Kedua, Sudah menganalisa lokasi yang akan diterbangkan, dan memiliki peta wilayah operasi (Titik Koordinat)
- Ketiga, Mengetahui dengan Pasti lokasi terbang melalui peta ruang udara dari AirNav
Selanjutnya silakan mengajukan permohonan Risk Assement kepada Airnav.
Kemudian, Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 37 Tahun 2020. Pengajuan izin terbang UAS sedikitnya harus memuat beberapa dokumen berikut ini.
A. Dokumen Permohonan Risk Assesment ke AirNav
a. Identifikasi Pesawat
Point ini bisa di lampiri dengan Sertifikat Drone dari Sidopi
b. Jenis Pengoperasian
Bisa pilih jenis perngoperasian yang sesuai, adapun pemetaan, survei, patroli, uji performa, fotografi, videografi, dll
c. Peralatan yang di bawa
Masukkan sensor atau payload yang di bawa oleh drone. Sertakan juga spesifikasinya.
Misal pemetaan menggunakan LiDAR, maka spek LiDAR nya sebaiknya di lampirkan juga.
d. Tempat/titik lepas landas;
Berisi Koordinat tempat lepas landas. Sebaiknya di masukkan ke dalam peta lokasi, berikut peta jalur terbangnya.
e. Jalur penerbangan;
Buat Jalur Terbang, bisa di masukkan ke dalam Peta dan di satukan dengan tempat lepas landas
f. Cruising speed;
Informasikan kecepatan jelajah drone selama misi penerbangan.
g. Cruising level;
Informasikan ketinggian jelajah drone yang di rencanakan selama misi penerbangan
h. Tempat/titik pendaratan
Bisa sama dengan titik lepas landas di atas
i. Tempat/titik alternatif pendaratan;
Alternatif pendaratan minimal 1. Dalam bentuk koordinat, kemudian di masukkan ke dalam Peta di satukan dengan Peta di Atas.
j. Estimated operation time
Informasikan perkiraan lama waktu operasi penerbangan
k. ketahanan baterai/bahan bakar;
Ini bisa di informasikan sesuai dengan spesifikasi drone. Sebaiknya juga di lampiri spek drone secara lengkap.
l. Jangkauan jelajah pengoperasian;
Sampaikan berapa jauh jangkauan jelajah pengoperasiannya.
m. Area manuver pengoperasian;
Area manuver ini bsia disatukan ke dalam satu peta, bersama dengan informasi lain di atas. Berikut titik koordinat dan informasi lain terkait lokasi.
n. Personel remote pilot dan kru (visual/observer)
Masukkan nama – nama kru yang terlibat, seperti berikut;
- Remote Pilot in Command
- Visual Observer
- Teknisi
- Dan kru pendukung lainnya
o. Kaidah pengoperasian
Pilih kaidah pengoperasian yang digunakan antara lain VLOS atau BVLOS;
p. Remote pilot station.
Informasi tentang remote pilot station
B. Output Risk Assesment izin terbang drone
Selanjutnya, dokumen tersebut dikirimkan ke AirNav.
Dari AirNav, kemudian berikutnya akan di kirim kembali oleh AirNav dalam bentuk HIRA.
HIRA adalah singkatan dari Hazard Identification and Risk Assesment.
Contoh dokumen HIRA bisa Anda lihat berikut ini.
Template Surat Permohonan HIRA ke Airnav
3. Permohonan Izin Terbang Drone ke DNP
Kembali ke daftar isi
Sebelum mengirim permohonan izin ke DNP. Pertama – tama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Adapun dokumen yang harus dikirim ke DNP Seperti berikut ini;
- Pertama, Sertifikat Drone dari Sidopi.
- Kedua, Sertifikat Remote Pilot dari Sidopi.
- Ketiga, Dokumen Asuransi.
- Keempat, Dokumen HIRA dan lampirannya yang dikirim oleh AirNav.
- Dan yang paling penting juga adalah Surat Permohonan.
Penting untuk di perhatikan, bahwa dokumen AirNav biasanya memberikan beberapa rekomendasi. Begitu pula dokumen dari DNP.
Misalnya, jika mengajukan izin terbang di GBK.
Karena GBK masuk ke KKOP Halim. Maka Dokumen dari DNP akan mewajibkan untuk memperoleh SC dari Halim Perdanakusumah.
4. Mengajukan Notam
Kembali ke daftar isi
Setelah keluar rekomendasi dari DNP, maka selanjutnya Anda mengirim surat permohonan penerbitan Notam ke AirNav.
Setelah Notam terbit, maka Anda sudah bisa terbang.
Namun ingat. Anda harus berkoordinasi dengan ATC setiap kali akan terbang.
5. Jasa Pengurusan Izin Terbang Drone
Jika Anda kesulitan dalam mengajukan Izin, saya bisa bantu Anda untuk menyiapkan dokumen dan mengajukan izin terbang drone.
Jangan sungkan untuk menghubungi saya.
Bahkan jika Anda membutuhkan sekaligus remote pilot dan asuransi. Saya bisa menyediakan jasa untuk itu.
Kotak Saya.
Wa : 081 2488 6624
Email : [email protected]
8 Comments
Echa
Email nya penuh pak?
Liu Purnomo
Ganti, ke [email protected], email lama kena hack
Ajie wicaksono
Whatsapp tidak aktif
Liu Purnomo
0811319191
Ajie wicaksono
No whatsapp tidak aktif
Liu Purnomo
0811319191
Zul
Untuk jenis atau seri done brapa?
Liu Purnomo
Maksudnya gimana Pak?