1. Download

Download Regulasi dan Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

Regulasi dan Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia dibuat bertujuan semata – mata demi keselamatan bersama. Mengingat bahwa ruang udara digunakan oleh banyak pihak, akan sangat berbahaya jika tidak ada satu aturan yang jelas dan disepakati bersama.

Dengan adanya regulasi, kita bisa terbang tanpa rasa khawatir drone kita akan menabrak/ditabrak pesawat lain, karena setelah kita mendapat izin, aktivitas kita akan dipantau oleh AirNav selaku operator lalu lintas udara. Selain itu, para penerbang (Airmin) akan mendapat Notice dalam bentuk NOTAM (Notice to Airmin) tentang kegiatan penerbangan drone yang kita lakukan.

Untuk mengedukasi Publik tentang regulasi penerbangan pesawat udara tanpa awak ini, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI dan Kumparan.com menggelar event bertajuk “Temu Blogger: Edukasi menerbangkan drone (pesawat udara tanpa awak) di ruang publik.”

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Blogger dan beberapa komunitas drone di Indonesia.

Operator (remote pilot) dan pengamat visual (visual observer)
Operator (remote pilot) dan pengamat visual (visual observer)

Secara garis besar, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat umum terkait penggunaan drone di ruang publik. Mengingat selama ini, banyak sekali narasi keliru yang disampaikan oleh orang – orang yang merasa tahu, namun sesungguhnya tidak mengerti benar tentang regulasi menerbangkan drone.

Adapun beberapa regulasi yang menjadi dasar penggunaan drone di Indonesia Adalah Sebagai berikut.

Daftar Regulasi Penerbangan Drone

Penerbangan Drone diatur dalam Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Secara garis besar, aturan dan regulasi penerbangan drone termuat dalam gambar dibawah ini;

Regulasi Penggunaan Drone di Indonesia
Regulasi Penggunaan Drone di Indonesia

Regulasi dan aturan tersebut bisa anda download melalui link di bawah ini.

UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan secara umum

PP Nomor 04 Tahun 2018 mengatur tentang pengamanan wilayah udara nasional

CASR Part 107 mengatur secara spesifik mengenai tentang system pesawat udara kecil tanpa awak [SUAS]

CASR Part 61 mengatur secara spesifik mengenai Linsensi Pilot dan Intruktur penerbang

CASR Part 91 mengatur secara spesifik mengenai General Operating and Flight Rules

PM Nomor PM 180 Tahun 2015 ini mengatur Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

PM No 47 Tahun 2016 merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

Peraturatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KKL.1/2018 ini membahas tentang Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Dari beberapa Aturan tersebut, maka dapat di uraikan beberapa hal sebagai berikut

Klasifikasi Drone berdasarkan berat dan Penggunaannya

Klasifikasi drone berdasarkan berat

berdasarkan bobotnya, drone diklasifikasi menjadi 3 kelas, yaitu ringan, dengan bobot dibawah 7 Kg, sedang dengan bobot antara 7 kg sampai 25 kg, dan berat dengan bobot diatas 25 kg.

  1. Ringan ( <7 Kg )
  2. Sedang ( 7 – 25 Kg )
  3. Berat ( >25 Kg )

Klasifikasi drone berdasarkan peruntukkannya

Sedangkan berdasarkan peruntukkannya, drone dibagi menjadi 2 yaitu drone untuk rekreasi dan hobby serta drone untuk non rekreasi dan hobby.

  1. Rekreasi dan Hobby
  2. Non Rekreasi dan Hobby

Personnil Drone

Operator drone, yang disebut sebagai Remote Pilot (PIC / Pilot in Command) tidak boleh sendirian dalam mengoperasikan drone, melainkan harus ditemani oleh satu orang atau lebih pengamat visual (Visual Observer).

  1. PIC (Pilot in Command)
  2. Visual Observer

Kawasan dan Ruang Udara

Kawasan udara terbagi menjadi 3, yaitu terlarang, terbatas dan KKOP. adapun penjelasan dari masing – masing kawasan udara tersebut adalah sebagai berikut;

Regulasi Penerbangan Drone
Pemyampaian materi tentang regulasi penerbangan drone pada training drone untuk PPI di Provinsi Jambi

Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)

Merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara.

  1. Ruang udara di atas Istana Presiden
  2. Ruang udara di atas instalasi nuklir
  3. Ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri (Pertahanan, red) setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan

Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area)

Meruapakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Pesawat Udara Negara (pesawat yang digunakan oleh TNI, Polri, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya).

  1. Markas Besar TNI
  2. Pangkalan Udara TNI
  3. Kawasan latihan militer
  4. Kawasan operasi militer
  5. Kawasan latihan penerbangan militer
  6. Kawasan latihan penembakan militer
  7. Kawasan peluncuran roket dan satelit
  8. Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

KKOP merupakan wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Pembagian Kelas Ruang Udara
Pembagian Kelas Ruang Udara

Pembagian Ruang Udara

Ruang udara dibagi menjadi Ruang udara yang dikontrol (Controlled Airspace) dan Ruang udara yang tidak di kontrol (Ancontrolled Airspace).

Ruang udara yang dikontrol terbagi menjadi beberapa kelas, yaitu kelas A, B, C, D dan E. Sementara Ruang udara yang tidak dikontrol masuk ke Kelas G.

Ruang Udara yang di Kontrol;

Kelas A

Kelas A, yaitu Positive Control Airspace dengan kriteria sebagai berikut ;

  1. Dari 18.000 ft sampai 60.000 ft di atas MSL
  2. Hanya untuk penerbangan yang dikendalikan IFR  (instrument flight rules)
  3. Diatur oleh ATC pada ARCC (Air Route Control Center) dan saling dipisahkan

Kelas B

Kelas B, yaitu Terminal Radar Service Areas (TSRA)

  1. Sering disebut upside down wedding cake
  2. Pada bandara yang volume lalu lintas udaranya sibuk
  3. Dari permukaan sampai 10.000 ft MSL
  4. Untuk penerbangan IFR dan VFR di bawah control ATC

Kelas C

Kelas C, yaitu Airport Radar Service Areas (ARSA)

  1. Sering disebut inverted wedding cake
  2. Pada bandara yang volume lalu lintas udaranya sedang
  3. Dari permukaan sampai 4.000 ft di atas elevasi bandara dalam radius 5 mil dari bandara
  4. Juga, dari 1.200 ft sampai 4.000 ft di atas permukaan dalam radius 5-10 mil dari bandara
  5. Untuk penerbangan IFR dan VRF
  6. Untuk VFR, jarak pandang minimal 3 mil, dan bebas awan minimal 500 ft dibawah, 1000 ft di atas, dan 2000 ft pada jarak horisontal

Kelas D

Kelas D, yaitu Airport Traffic Area atau Control Zones

  1. Berbentuk cilinder
  2. Radius 5 mil dari bandar udara dengan batas sampai 2.5000 di atas elevasi bandara
  3. Untuk penerbangan dengan VFR dan IFR
  4. Jika dengan IFR, lalu lintas dikontrol oleh ATC untuk menjaga separation
  5. Jika dengan VRF, jarak pandang minimal 3 mil, dengan 500 ft di bawah, 1000 ft di atas, dan 2000 ft pada jarak horisontal harus bersih dari awan

Kelas E

Kelas E, yaitu General Controlled Airspace

  1. Dari permukaan sampai 14.500 ft sampai 18.000 ft
  2. Selain kelas A, B, C, D dari permukaan sampai 18.000 ft MSL
  3. Untuk penerbangan dengan IFR dan VFR
  4. Penerbangan dengan VFR bertanggungjawab untuk melihat dan menghindari semua lalu lintas udara
  5. Di bawah 10.000 ft, jarak pandang minimal 3 mil, 500 ft di bawah 1000 ft di atas dan 2000 ft pada jarak horisontal harus bersih dari awan
  6. Di atas 10.000 ft, jarak pandang minimal 5 mil, 1000 ft di atas dan di bawah, dan 1 mil pada jarak horisontal harus bersih dari awan

Ruang udara yang tidak dikontrol

Kelas G, yaitu Uncontroll Airspace

  1. Dari permukaan sampai 14.500 ft di atas MSL dan dari permukaan sampai 700 atau 1200 AGL
  2. Hanya untuk penerbangan dengan VFR
  3. Ketika beroperasi di bawah 1200 ft AGL, jarak pandang minimal 1 mil dan terbang hanya dalam kondisi baik (clear of clouds). Jika penerbangan dilakukan saat malam hari, jarak pandang minimal 3 mil, dan posisi awan adalah 500 ft di bawah, 1000 ft di atas, dan 200 ft pada jarak horisontal
  4. Ketika beroperasi di atas 10.000 ft MSL dan 1200 ft AGL, jarak pandang minimal 5 mil dan 1.000 ft di bawah dan di atas dan 1 mil pada jarak horisontal harus bersih dari awan

Comments to: Download Regulasi dan Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

Your email address will not be published. Required fields are marked *