Peraturan drone di indonesia telah menyebutkan ada beberapa tempat yang kita tidak boleh terbang. Tempat tempat tersebut termasuk kedalam No Fly Zone (NZF).
Di Indonesia, ruang udara dibagi menjadi 3 yaitu;
Kawasan Udara Terlarang (prohibited area): kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.
Kawasan Udara Terbatas (restricted area): kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.
Nah, berikut dibawah ini adalah 3 tempat yang anda tidak boleh mengoperasikand drone;
1. Istana Presiden
Istana presiden adalah Objek Vital Negara. itu termasuk kedalam Prohibited area, Kita tidak diperkenankan untuk menerbangan drone disana. Kecuali untuk kebutuhan negara, dan itupun harus melalui izin yang cukup rumit. Anda harus memegang Surat izin menerbangkan drone dan setelah terbit NOTAM untuk bisa terbang disini.
Istana Negara dgn radius 2 NM adalah prohibited area dari Ground sd 10.000 ft utk semua jenis pesawat, hny bisa terbang jika sdh keluar Notam stlh ada ijin Paspampres/Setmilpres, TNI AU dan @AirNav_Official baik pilot drone komersial atau rekreasi/hobby (FASI)💂♀️#DroneTaatAturan
— TNI Angkatan Udara (@_TNIAU) December 2, 2018
2. Pangkalan Militer
Pangkalan Militer termasuk kedalam Kawasan Udara Terbatas (restricted area): Karena menyangkut pertahanan negara. Anda tidak diperkenankan untuk menerbangkan drone disini.
3. Bandara
Banda Udara adalah termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Meskipun dalam aplikasi DJI GO, bandara termasuk kawasan NFZ, dimana anda tidak bisa melakukan Take Off, namun NFZ yang ada di Aplikasi ini belum sesuai dengan Radius yang di atur dalam Permenhub.
Namun, dimanapun,anda tentu saja masih bisa menerbangankan drone, karena aerial fotografi sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan. Contohnya di Istana, dimana pada event tertentu kita bisa menerbangkan drone.
Silahkan baca aturan drone di indonesia pada CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS (C.A.S.R.) disana sudah dijelaskan tentang cara mendapatkan izin terbang drone, sop penerbangan drone, dan batas ketinggian drone di indonesia.
3 Comments
HENDRA
bang klw bisa tuorial pemetaan dengan dji gs pro juga.
Hendri SPE
Terimakasih atas tulisan-tulisan anda tentang drone dan software2 pendukungnya yang bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dan penambahan wawasan siswa-siswi saya di SMK PU Bandung.
Liu Purnomo
Terima kasih juga atas apresiasinya Pak